JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris secara simbolis menyerahkan remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022 Lapas Kelas II A Jambi, Rabu (17/8/22).
Selain Al Haris, Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Al Haris mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya ucapkan selamat bagi yang menerima remisi, ini merupakan bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama berada di Lapas,” kata Al Haris.
Al Haris mengharapkan, warga binaan mendapatkan bekal life skill sebelum kembali ke masyarakat usai menjalani masa hukuman.
“Kita mengharapkan mereka diberikan bekal dan dibina sebelum kembali ke masyarakat, ini bertujuan memberikan kepercayaan diri bagi mereka, sehingga setelah mereka keluar menjadi lebih lebih bermartabat,” harap Al Haris.
Sebanyak 3.553 orang narapidana Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan pengurangan hukuman, rinciannya adalah sebanyak 3.523 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1 hingga 6 bulan, dan 30 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.(Val)