Dikatakannya, Bantuan JPS ini merupakan bantuan tahap kedua, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah menyalurkan bantuan JPS Covid-19 tahap pertama.
“Bantuan JPS dari Pemerintah Provinsi Jambi diperuntukkan bagi rumah tangga yang sangat terdampak Covid-19 dan diberikan untuk bulan Mei, Juni dan Juli,” tambah Fachrori.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fachrori menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi memberikan bantuan JPS Covid-19 berupa bahan pangan pokok senilai Rp 350.000,- yang terdiri dari 7 jenis dan uang tunai senilai Rp250.000, kepada masyarakat yang sangat terdampak Covid-19 untuk jangka waktu 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni, dan Juli.
“Bantuan ini merupakan bentuk kontribusi nyata dari Pemerintah Provinsi Jambi untuk sediki mengurangi beban Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang sangat terdampak Covid-19. Kita mengharapkan, melalui bantuan JPS ini dapat sedikit mengurangi kesulitan yang sedang dihadapi masyarakat akibat Covid-19 dan turut menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” jelas Fachrori.(hms)
Halaman : 1 2