Gubernur Keluarkan Surat Edaran WFH untuk ASN, Ini Isi Lengkapnya

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800/4084/BKD.I/2021.

WFH bagi ASN tersebut terbagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis, yang shift pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Sementara shift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua shift, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

Disebutkan aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

“Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip kompas.com, Sabtu (10/07/21).

Untuk diketahui Pemprov Sumsel melakukan Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.

Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.(edt)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Laksanakan Program Sambang Nusa Presisi, Polairud Polda Jambi Kunjungi Warga Kelurahan Ulu Gedong Danau Teluk
Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat
Karo SDM Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024
Tekan Angka Kriminalitas dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Ini yang Dilakukan Polsek Jambi Timur
Balita Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur ditemukan Meninggal
Pantau Langsung Arus Lalulintas Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali
Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel
Pemuda Teluk Dawan Kompak Lakukan Persiapan Jelang Lomba Pacu Perahu Tradisional
Berita ini 594 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 19:34 WIB

Laksanakan Program Sambang Nusa Presisi, Polairud Polda Jambi Kunjungi Warga Kelurahan Ulu Gedong Danau Teluk

Kamis, 18 April 2024 - 18:46 WIB

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat

Kamis, 18 April 2024 - 13:15 WIB

Karo SDM Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 11:48 WIB

Tekan Angka Kriminalitas dan Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif, Ini yang Dilakukan Polsek Jambi Timur

Senin, 15 April 2024 - 18:37 WIB

Balita Tenggelam di Sungai Berbak Tanjung Jabung Timur ditemukan Meninggal

Minggu, 14 April 2024 - 17:07 WIB

Pantau Langsung Arus Lalulintas Jalur Kerinci-Jambi, Dirlantas Polda Jambi: Cukup Padat dan Terkendali

Selasa, 9 April 2024 - 23:25 WIB

Pengamanan Rute Pawai Takbiran, Polres Tanjab Barat Turunkan 150 Personel

Selasa, 9 April 2024 - 13:55 WIB

Pemuda Teluk Dawan Kompak Lakukan Persiapan Jelang Lomba Pacu Perahu Tradisional

Berita Terbaru