YTUBE
BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih Menkeu Pastikan THR ASN Cair Mulai 4 April, Lantas TPP Kapan? Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar Kepala SPN dan Dirintelkam Polda Jambi Berganti Polres Tanjab Barat Berikan Bansos kepada Warga Terdampak Naiknya Harga Sembako

Home / Nasional

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:13 WIB

Habib Riziq Bebas Bebas Bersyarat Mulai Hari Ini

Habib Riziq. FOTO : Net

Habib Riziq. FOTO : Net

JAKARTAHabib Rizieq Shihab atau HRS dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

Habib Riziq keluar dari rumah tahanan Bareskrim Polri hari ini Rabu (20/7/22) sekitar pukul 06.45 WIB.

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti.

BACA JUGA :  THR dan Gaji Ke-13 PNS 2023 Kapan Cair? Ini Penjelasannya

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya dikutip detik.com, Rabu (20/7/22).

Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020, sedangkan ekspirasi akhir 10 Juni 2023.

Kemenkumham menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai ditahan dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

BACA JUGA :  Penggunaan Absensi SIMEKA di Tanjab Barat Dihentikan, ASN Kembali Absen Manual

Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini.

“Sudah (keluar dari sel tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” ucapnya.(Edt)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Terendam Banjir, Lapas Kelas IIA Manado Evakuasi Warga Binaan

Berita

Berikut Peringatan BKN Agar Tak Gugur Tes SKD

Nasional

Survei IPI : Tingkat Kepuasan pada KPK Melorot, Disalip TNI dan Polri

Nasional

3 Prajurit TNI AD, AL dan AU Terima Anugerah Bintang Militer dari Presiden

Nasional

Satgas Yonif Raider 142 KJ Dorong Logistik ke Pos Garis Depan Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Nasional

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Nasional

Waduh, 37 Bakal Calon Kepala Daerah Dinyatakan Positif Covid-19

Berita

Hari Pertama SKD CPNS Tanjabbar, 78 Peserta Dipastikan Gugur