JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus) hari ini, Selasa (9/8/22).
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata Komjen Agus dikitip Jpnn.com, Senin (8/8/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.
“Insyaallah tuntas,” kata Agus.
Sebelumnya, dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Jpnn)