JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Tiga Mantap Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019, hari ini Selasa (23/06/20).
Ketiga tersangka itu ialah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston; Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, AR Syahbandar; dan Wakil Ketua DPRD periode 2014-2019, Chumaidi Zaidi.
KPK dalam konferensi persnya menyebut, ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers disiarkan live dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/06/20).
Ketua KPK mengatakan ketiga tersangka ini akan dilakukan isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan KPK Kaveling K4.(*)