Hari Ini Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas Bersyarat

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO : Ist

Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. FOTO : Ist

JAMBI – Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Selain itu, Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga sama.

“Betul (Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, dan Zumi Zola bebas bersyarat, red),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dikutip sindonews.com, Selasa (6/9/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suryadharma Ali, Patrialis Akbar, Zumi Zola, dan Irvan Rivano, mendapatkan bebas bersyarat sesuai aturan yang tertera dalam UU Pemasyarakatan.

Meksi demikian setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, mereka menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Mereka diawasi Bapas. Kalau mereka melanggar aturan, bisa saja mereka ditarik ke lapas kembali.

Sekadar diketahui, Suryadharma Ali merupakan mantan Menteri Agama. Dia divonis sepuluh tahun penjara dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM). Sejak April 2015, Suryadharma Ali sudah mulai ditahan.

Sedangkan Patrialis Akbar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap dari pengusaha daging impor dan ditahan sejak Januari 2017.

Sementara itu, Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dalam kasus penerima gratifikasi sekaligus penyuap anggota DPRD Jambi. Sejak April 2018, dia telah ditahan.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Berita ini 899 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:00 WIB

Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB