Hat-Hati! Tak Pakai Masker di Jambi Bisa Didenda 50 ribu

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi

FOTO : Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi

JAMBI – Guna mendukung relaksasi aktivitas sosial pencegahan Covid-19, Pemkot Jambi mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Jika tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan didenda sebesar Rp 50 ribu.

Wali kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dalam waktu seminggu ini, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu aturan ini. Ke depan, yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Seminggu ini kita masih sosialisasi dulu, ke depan akan diberlakukan dendatersebut,” kata Fasha, Selasa (02/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan.

Menurutnya, aturan itu tidak memberatkan masyarakat siring banyaknya ketersediaan masker

“Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” ungkapnya.

Disampaikannya, saat di jalan raya pun, polisi yang berjaga, selain mengecek surat menyurat dan pemakaian helm, juga mengecek pemakaian masker.

“Jadi nanti polisi bukan hanya ngecek SIM dan kelengkapan lainnya, namun juga pemakaian masker. Tidak menggunakan Masker, denda 50 ribu,” tegasnya. (edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU
Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman
Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya
Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan
Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi
Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai Tertib Berlalu Lintas 2025, Ini Sasarannya
Tim Gabungan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Sidak Sejumlah Pangkalan Gas Elpiji
Kakanwil Ditjenpas Jambi Membangun Sinergitas dengan Ditresnarkoba Polda Jambi
Berita ini 96 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:17 WIB

Pastikan BBM Aman Selama Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Jambi Gandeng Pertamina Gelar Operasi Pengecekan SPBU

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:29 WIB

Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Kota Jambi, Ditresnarkoba Polda Jambi Ingatkan Pelajar Selektif Pilih Teman

Senin, 17 Februari 2025 - 19:14 WIB

Dukung Aksi Sosial Gramedia, Ditpolairud Polda Jambi Utus Personelnya

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:13 WIB

Ditlantas Polda Jambi Gelar Rapat Koordinasi bersama Stakeholder terkait Kelancaran Arus dan Perbaikan Sarpras Jalan

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

Kejari Jambi Terima Pelimpahan 4 Tersangka Kasus Narkoba dan TPPU Jaringan Ratu Narkoba Jambi

Berita Terbaru