Hat-Hati! Tak Pakai Masker di Jambi Bisa Didenda 50 ribu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2020 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi

FOTO : Wali Kota Jambi Dr. H. Syarif Fasha, ME selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi

JAMBI – Guna mendukung relaksasi aktivitas sosial pencegahan Covid-19, Pemkot Jambi mewajibkan masyarakat menggunakan masker. Jika tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan didenda sebesar Rp 50 ribu.

Wali kota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dalam waktu seminggu ini, pihaknya akan mensosialisasikan terlebih dahulu aturan ini. Ke depan, yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Seminggu ini kita masih sosialisasi dulu, ke depan akan diberlakukan dendatersebut,” kata Fasha, Selasa (02/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan, tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dihentikan.

Menurutnya, aturan itu tidak memberatkan masyarakat siring banyaknya ketersediaan masker

“Makin patuh masyarakat, pandemi makin cepat selesai. Apalagi sekarang masker sudah sangat mudah didapat, semua masyarakat pasti memiliki,” ungkapnya.

Disampaikannya, saat di jalan raya pun, polisi yang berjaga, selain mengecek surat menyurat dan pemakaian helm, juga mengecek pemakaian masker.

“Jadi nanti polisi bukan hanya ngecek SIM dan kelengkapan lainnya, namun juga pemakaian masker. Tidak menggunakan Masker, denda 50 ribu,” tegasnya. (edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik
Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian
Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan
Hanya Ditemukan Sepasang Sandal, SAR Jambi Cari Identitas Wanita yang Terjun dari Aur Duri I
Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari
Tolak Registrasi Kendaraan Lelang Pidana, Ditlantas Polda Jambi: Kami Patuhi Aturan Kapolri
Kanwil Ditjenpas Jambi Berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2025, 1 WBP Langsung Bebas
Aisyah, Bocah 5 Tahun di Kota Jambi Hanyut di Drainase Ditemukan Meninggal
Berita ini 103 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 19:14 WIB

Sebelum Hantam Pagar Polda Jambi, Pajero Hitam Tabrak Pemotor di Beberapa Titik

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:45 WIB

Bocah Tenggelam di Sungai Buntung Berhasil Ditemukan Setelah 5 Jam Pencarian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:02 WIB

Bocah 11 Tahun Hilang Terseret Arus Sungai Buntung Jambi, Pencarian Terkendala Hujan

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:07 WIB

Hanya Ditemukan Sepasang Sandal, SAR Jambi Cari Identitas Wanita yang Terjun dari Aur Duri I

Jumat, 16 Januari 2026 - 00:43 WIB

Jaga Marwah Perairan Jambi, Wadirpolairud Polda Jambi Pimpin Inspeksi Kapal di Sungai Batanghari

Berita Terbaru