Himbauan Bawaslu Provinsi Jambi Kepada Media Terkait Pemilu

- Redaksi

Kamis, 14 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Himbauan Bawaslu Provinsi Jambi Terkait Pemilu. FOTO : ISt

Himbauan Bawaslu Provinsi Jambi Terkait Pemilu. FOTO : ISt

JAMBI – Sehubungan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis serta menjalankan wewenang pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye.

Bawaslu Provinsi Jambi melalui Surat Nomor : 818/PM.00.01/K.JA/11/2023 tanggal 29 November 2023 menghimbau yang ditujukan kepada pimpinan Media Massa Cetak, Elektronik dan Online sebagai berikut:

  1. Bahwa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
  2. Bahwa berdasarkan pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, kampanye Pemilu dalam bentuk iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online/internet) dilaksanakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang yaitu terhitung tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menghimbau kepada pimpinan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) agar tidak menayangkan iklan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 39 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 pada masa kampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024.
  4. Media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) tetap dapat menayangkan pemberitaan dan penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal 289 dan pasal 290 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi himbauan yang ditandatangani oleh Ketau Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 52 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru