JAMBI – Sehubungan dalam rangka mewujudkan Pemilu yang demokratis serta menjalankan wewenang pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, khususnya dalam mencegah terjadinya pelanggaran pada masa kampanye.
Bawaslu Provinsi Jambi melalui Surat Nomor : 818/PM.00.01/K.JA/11/2023 tanggal 29 November 2023 menghimbau yang ditujukan kepada pimpinan Media Massa Cetak, Elektronik dan Online sebagai berikut:
- Bahwa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
- Bahwa berdasarkan pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, kampanye Pemilu dalam bentuk iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online/internet) dilaksanakan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang yaitu terhitung tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024.
- Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, menghimbau kepada pimpinan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) agar tidak menayangkan iklan kampanye sebagaimana diatur dalam pasal 39 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 pada masa kampanye sebelum tanggal 21 Januari 2024.
- Media massa cetak, media massa elektronik dan media daring (online) tetap dapat menayangkan pemberitaan dan penyiaran sebagaimana diatur dalam pasal 289 dan pasal 290 UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.
“Demikian untuk menjadi perhatian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi himbauan yang ditandatangani oleh Ketau Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal