Himbauan Lengkap Bupati Tanjab Barat Terkait Malam Tahun Baru 2022

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 29 Desember 2021 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat keluarkan Surat Edaran Terkait Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Surat Edaran tersebut Nomor : 180/2753/Hkm/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penggalungan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Kabupaten Tanjab Barat.

Edaran tersebut dikeluarkan Pemkab Tanjab Barat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2021 tanggal 9 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diminta kepada Saudara, Pejabat Struktural dan Staf yang berada dilingkup kerja Saudara agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merayakan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan dilingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan Tahun Baru 2022 serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  3. Pada saat masuk (entrance) ke Pusat Perbelanjaan/Mall menunjukkan surat vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua.
  4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan/ Mall, kecuali pameran UMKM.
  5. Jam operational Pusat Perbelanjaan/Mall antara Jam 09.00 WIB s/d 22.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan/Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum di waning kopi/cafe maupun Pusat Perbelanjaan/Mall dibatasi dengan kapasitas tidak melebihi 50% dari kapasitas total waning kopi/cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Penutupan tempat wisata sebagai berikut : (a). Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam/WFC ditutup pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB kecuali untuk aktifitas bongkar muat dan penumpang keluar/masuk daerah. (b). Laman Orang Kayo Rajo Laksmano/Alun-Alun Kota Kuala Tungkal ditutup pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 14.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB. Dan (c). Ancol Beach ditutup pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB.
  8. Untuk orang yang keluar masuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021 jam 08.00 WIB sampai dengan hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 jam 11.00 WIB diwajibkan sudah 2 kali Vakain Covid-19.
  9. Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dimasing-masing lingkungan baik pada tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta RT dimulai pada tanggal 22 December 2021.
  10. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitize, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi resiko penularan beraktifitas.
  11. Bekerjasama dengan instansi/unit kerja terkait dengan pelaksanaan Surat Edaran ini.
  12. Surat Edaran ini berlaku dan tanggal 24 Desember 2021 s/d 1 Januari 2022.

“Demikian, untuk dapat dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup SE tersebut.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Sekda Tanjab Barat Lantik 52 Pejabat Administrator dan Pengawas, Berikut Nama-Namanya
Kemenkeu Tegaskan Single Salary PNS Belum Siap Diterapkan, Perencanaan Belum Matang!
Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
Berita ini 930 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Rabu, 19 November 2025 - 18:42 WIB

BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik

Senin, 10 November 2025 - 19:04 WIB

Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB