Hingga Juni 2020, PA Kuala Tungkal Terima 91 Pengajuan Dispensasi Kawin

- Editor

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat selama pandemi Covid-19 ini telah menerima sebanyak 91 berkas permintaan dispensasi kawin. Data tersebut meningkat tajam dibanding dari tahun sebelumnya.

Itu diungkapkan Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal,  mengatakan sejak Januari hingga pertengah Juni 2020 setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin ke PA.

“Dispensasi Kawin adalah dispensasi untuk anak di bawah umur bagi perempuan di bawah 19 tahun untuk menikah namun terhalang UU Perkawinan,” ungkap Zakaria di PA, Kamis, (18/06/20).

Hal ini kata Zakaria, sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan. Permohonan dalam hal ini bisa diberikan persetujuan jika syarat yang diminta sesuai.

Hal itu menyusul adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

BACA JUGA :  Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak

“Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu diantaranya laki-laki atau perempuqn,” pungkasnya.(mir)

[embeddoc url=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf” viewer=”google”]

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022
Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak
BREAKING NEWS : Ratusan Massa Geruduk Mako Polres Tanjabbar Letusan Senjata Terdengar Berulang Kali
Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa
Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi
Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima
Berita ini 239 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:15 WIB

Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:30 WIB

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIB

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Berita Terbaru