Hingga Juni 2020, PA Kuala Tungkal Terima 91 Pengajuan Dispensasi Kawin

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat selama pandemi Covid-19 ini telah menerima sebanyak 91 berkas permintaan dispensasi kawin. Data tersebut meningkat tajam dibanding dari tahun sebelumnya.

Itu diungkapkan Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal,  mengatakan sejak Januari hingga pertengah Juni 2020 setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin ke PA.

“Dispensasi Kawin adalah dispensasi untuk anak di bawah umur bagi perempuan di bawah 19 tahun untuk menikah namun terhalang UU Perkawinan,” ungkap Zakaria di PA, Kamis, (18/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini kata Zakaria, sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan. Permohonan dalam hal ini bisa diberikan persetujuan jika syarat yang diminta sesuai.

Hal itu menyusul adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

“Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu diantaranya laki-laki atau perempuqn,” pungkasnya.(mir)

[embeddoc url=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf” viewer=”google”]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Berita ini 260 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:30 WIB

Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Berita Terbaru