Identitas Wanita Bercadar Bawa Pistol Depam Istana Presiden

- Redaksi

Selasa, 25 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Bercadar Bawa Pistol Depam Istana Presiden Saat Diamankan Petugas. FOTO : Ist/Net

Wanita Bercadar Bawa Pistol Depam Istana Presiden Saat Diamankan Petugas. FOTO : Ist/Net

NASIONAL – Identitas diduga wanita bercadar pembawa pistol jenis FN di depan gerbang Istana Merdeka pada Selasa (25/10/22) sekitar pukul 07.00 WIB terungkap.

Terdapat tiga saksi yang mengetahui peristiwa itu, yakni Aiptu Hermawan, Bripda Yuda Tri Wibowo, dan Briptu Krismanto dari Sat Gatur Polda Metro Jaya.

Ia saat ini telah ditangkap dan diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, jika pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan buru-buru mendalami.

“Iya, saat ini sedang kita didalami, Sedang didalami oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (25/10/22).

Menyangkut identitas wanita bercadar hitam itu juga beredar di media sosial.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Print Friendly, PDF & Email

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta
KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60
Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang
Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu
Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah
Terhadap Putusan MK Nomor 60, Ucapan Anies “Pastikan Kita Tuan Rumah Ditanah Kita Sendiri” Viral di Medsos
Presiden Partai Buruh Telepon Anies Kabari Putusan MK: Menang, Maju!
Susul Airlangga, Pengusaha Jalan Tol Yusuf Hamka Ikut Mundur dari Partai Golkar
Berita ini 219 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:12 WIB

Adi Prayitno Sebut Bukan Suatu Masalah Jika PDI-P Mengusung Anies di Plikada Jakarta

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:05 WIB

KPU Tegaskan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Sesuai Putusan MK 60

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:52 WIB

Blak-blakan, Mahfud MD ; Revisi UU Pilkada Itu Hanya Upaya Loloskan Kaesang

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:02 WIB

Putusan MK Bisa Diamputasi DPR Ketika Etika, Moral dan Akhlak Tidak Lagi Menyisakan Rasa Malu

Selasa, 20 Agustus 2024 - 19:26 WIB

Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Parpol Tanpa Kursi di DPRD Ajukan Calon Kepala Daerah

Berita Terbaru