JAKARTA – Idul Adha tahun 2023 ini atau 1444 H di Indonesia menjadi dua hari.
Hal itu yakni jika mengacu pada versi Muhammadiyah yang menetapkan Idul Adha jatuh pada Rabu 28 Juni 2023 dan Kamis 29 Juni 2023 versi Kementerian Agama atau pemerintah.
Kemenag Belum Bisa Pastikan Libur Hari Raya Idul Adha Jadi 2 Hari
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait libur Idul Adha 2 hari, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku belum bisa memastikan apakah pemerintah bakal menetapkan Hari Raya Idul Adha versi Muhammadiyah yang jatuh pada Rabu, 28 Juni 2023, sebagai hari libur nasional.
Sejauh ini, yang bisa dipastikan sebagai hari libur Idul Adha adalah Kamis, 29 Juni 2023.
“Tanggal (libur nasional) sesuai penetapan (Idul Adha oleh pemerintah),” kata Zainut kepada wartawan usai mengumumkan hasil sidang isbat seperti dilangsir kompas.com, Minggu (18/6/23).
Zainut mengatakan, masih perlu membicarakan aspirasi Muhammadiyah itu pada skala yang lebih besar.
Pasalnya, kata Zainut kewenangan menetapkan libur nasional bukan berada di ranah Kementerian Agama (Kemenag).
Menurutnya, pemerintah masih terus melakukan pembicaraan terkait hal ini.(red)
Komisi VIII DPR Berikan Penegasan
Berkaitan dengan hal ini Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi berikan peringatan tegas, untuk dipahami masyarakat.
Ia mengajak segenap umat muslim di Indonesia, untuk senantiasa menjaga kebersamaan dan persaudaraan dalam menyambut Hari Raya Iduladha 1444 H.
“Perbedaan menunjukkan keragaman dan penafsiran kita terhadap ilmu falak dan metoda hisab,” tegasnya dikutip dari kemenag.go.id, Senin 19 Juni 2023.
“Sidang Isbat yang mulia ini dalam pandangan kami adalah merupakan kesempatan berharga bagi kita semua untuk bersama-sama mencapai kesepakatan dan memberi kepastian kepada umat Islam,” kata Ashabul Kahfi seperti dilangsir linggaupos.disway.id.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi meyakini dalam Sidang Isbat ini seluruh pandangan dan pendapat telah dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh berdasarkan pada prinsip keilmuan dan keahlian.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan sikap toleransi, hormat menghormati dan meningkatkan ukuwah Islamiyah.
“Perbedaan penghitungan dan penetapan 1 Zulhijah 1444 H ini tidak boleh memecah belah umat. Semua pihak diharapkan tidak terprovokasi dengan perbedaan yang disampaikan di media sosial,” tegasnya.
“Jika ada hal yang ingin diketahui dan disampaikan silahkan tanyakan langsung ke sumber utama, bisa ke Kementrian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, Persis dan ormas Islam lainnya,” tegasnya.(red)
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal