KUALA TUNGKAL – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 43 desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan segera digelar 29 Agustus 2022 mendatang.
Sampai saat ini, sudah bermunculan sejumlah calon di tiap-tiap desa. Baik calon baru maupun kades Petahana atau incumbent yang memastikan bakal maju kembali dalam perhelatan tersebut.
Namun, bagi bakal calon kepala desa petahana atau incumbent ini ada persyaratan lain yang harus dipenuhi. Yakni surat rekomendasi dari Inspektorat kabupaten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Drs. Encep Jarkasih, bahwa Rekomendasi dari Inspektorat ini biasa dari tahun-tahun sebelumnya Pilkades memakai rekomendasi surat dari Inspektora.
“Tapi tidak tahu untuk Pilkades tahun ini sepertinya ada, dan surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk apakah kepala desa yang ingin maju lagi sudah menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Inspektorat,” kata Encep, Senin (06/6/22).
“Kalau rekomendasi keluar bisa mendaftar kalau tidak tentunya syarat tidak terpenuhi,” sambungnya
Lebih lanjut Encep mengatakan sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan Inspektorat terkait syarat maju Pilkades di Tanjab barat.
“Sampai hari ini ada beberapa kepala desa incumbent yang sudah mengajukan surat permohonan dari Inspektorat, kalau tidak salah kemaren ada 5 desa,” tandasnya.(Mr/Bh)