KUALA TUNGKAL – Tanpa mengenal lelah Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan, Polres Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terus memberikan imbauan kepada Masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Pengabuan untuk mematuhi Protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Imbauan kepada Masyarakat untuk mematuhi Protokol kesehatan Menggunakan Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas (5M) yang dilakukan Personel Polsek Pengabuan ini, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi AKBP Muharman Arta, S. IK melalui Kapolsek Pengabuan IPTU Edi Purnawan, SH mengatakan imbauan yang diberikan sebagai tindaklanjut dari perintah Kapolres baik itu di Polres sendiri, maupun di tingkat Polsek jajaran agar tetap memberikan imbauan Protokol Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Giat imbauan untuk mematuhi Prokes ini merupakan perintah langsung dari Pak Kapolres AKBP Muharman Arta, agar kita di jajaran Polsek mengajak Warga untuk mematuhi Prokes serta mengarahkan Warga untuk mengikuti giat vaksinasi guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap IPTU Edi Purnawan yang turun langsung bersama personel Polsek Pengabuan saat giat imbauan Prokes kepada lintastungkal.com, Sabtu (11/12/21).
Kapolsek Pengabuan ini juga mengatakan, kegiatan yang dilakukan bersama Personel Polsek lainnya di Simpang Tarmum, Pasar Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Tanjung Jabung Barat tersebut, tidak hanya imbauan disiplin Prokes dan ajakan vaksinasi saja, dengan menggunakan Alat Pengeras Suara TOA Megaphone Personel Polsek Pengabuan turut memberikan edukasi terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Halaman : 1 2 Selanjutnya