Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN Malaysia yang Overstay Sejak 2020

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada Sabtu (04/6/22).

Pasalnya, laki-laki berusia 27 tahun tersebut overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

“Ia dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Senin (6/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menyebutkan, kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA.

BACA JUGA :  145 CPNS Angkatan 2019 Tanjab Barat Akan di Latsarkan Secara Daring

Dari pemeriksaan awal kata Edy, ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 (dua ) Tahun.

“Mendapati hal itu, Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy Firyan.

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh Petugas Imigrasi dan bersedia menunjukan Paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.

BACA JUGA :  Safrial dan Dir PLN Resmikan Jaringan Listrik 19 Desa di 3 Kecamatan

“Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020. Diakibatkan karena kondisi pandemi Covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia,” jelasnya.

Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic Covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke Negaranya.

BACA JUGA :  Apresiasi TMMD ke-113, Bupati : Terima Kasih Adanya Program Ini Sangat Membantu Masyarakat

“Tetapi saudara HA ini tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi,” sebut Edy Firyan mengaskan.

Sehubungan dengan overstay jelas Edy Firyan, istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

“Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian yang bersangkutan tetap diperlakukan secara Humanis sembari menunggu proses deportasi,” katanya.(Hms/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru