Imigrasi Kuala Tungkal Deportasi WN Malaysia yang Overstay Sejak 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 6 Juni 2022 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

Petugas Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal mendeportasi HA melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. FOTO : Imigrasi

KUALA TUNGKAL – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial HA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal pada Sabtu (04/6/22).

Pasalnya, laki-laki berusia 27 tahun tersebut overstay selama lebih dari 2 (dua) tahun sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian.

“Ia dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center menuju Malaysia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Edy Firyan, Senin (6/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edy menyebutkan, kasus ini berawal dari yang bersangkutan saat mencari informasi ke kantor Imigrasi kelas II TPI Kuala Tungkal, terkait upaya yang bersangkutan untuk bisa pulang ke Malaysia. Saat itu petugas kemudian memeriksa dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh saudara HA.

Dari pemeriksaan awal kata Edy, ditemukan bahwa ternyata izin tinggal saudara HA sudah melebihi dari waktu yang ditentukan dimana yang bersangkutan overstay-nya lebih dari 2 (dua ) Tahun.

“Mendapati hal itu, Petugas kemudian segera menindaklanjuti dengan melaporkan ke Seksi Inteldakim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Edy Firyan.

Menurut Edy Firyan, HA bersikap kooperatif pada saat diperiksa oleh Petugas Imigrasi dan bersedia menunjukan Paspor miliknya dan dokumen pendukung lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan paspor HA, didapati bahwa yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku 60 hari, terhitung sejak 13 Maret 2020. Diakibatkan karena kondisi pandemi Covid-19 saudara HA tidak bisa kembali ke Malaysia,” jelasnya.

Sebetulnya Ditjen Imigrasi sudah memberikan kelonggaran peraturan untuk menyikapi terjadinya pandemic Covid-19 dengan berbagai kemudahan izin tinggal untuk orang asing yang sudah berada di Indonesia, namun tidak bisa kembali ke Negaranya.

“Tetapi saudara HA ini tidak pernah mengajukan perpanjangan izin tinggal di kantor Imigrasi,” sebut Edy Firyan mengaskan.

Sehubungan dengan overstay jelas Edy Firyan, istilah overstay diartikan sebagai kondisi ketika Orang Asing masih berada di wilayah Indonesia sedangkan izin tinggal keimigrasiannya sudah tidak berlaku lagi.

“Saudara HA terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 Undang Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Meskipun demikian yang bersangkutan tetap diperlakukan secara Humanis sembari menunggu proses deportasi,” katanya.(Hms/Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 18:45 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berita Terbaru