KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah kerja, Kamis (15/5/2025) kemarin.
Kegiatan ini menyasar sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dilaksanakan dalam rangka memastikan ketaatan terhadap peraturan keimigrasian.
Pengawasan TKA ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andiw Guntur Suryadarma Simanjuntak, didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ferry Limanto serta Kepala Sub Seksi Penindakan, Gunadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini juga melibatkan pejabat dan pegawai lainnya, termasuk Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Mursalim, dan petugas dari berbagai seksi.
Dalam pelaksanaannya, tim menyambangi sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, di antaranya PT Ruby Privatindo yang berlokasi di Kecamatan Betara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satu orang TKA yang bekerja di perusahaan tersebut memiliki dokumen keimigrasian lengkap, termasuk paspor dan izin tinggal.
Tim juga melakukan pengawasan ke PT. Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry di Kecamatan Tebing Tinggi. Ditemukan sebanyak 30 orang TKA bekerja di perusahaan tersebut, dan setelah dilakukan verifikasi, seluruh dokumen keimigrasian mereka dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan.
Pengawasan berlanjut ke Mess PT Bohai Drilling Service Indonesia di Desa Pematang Lumut. Di lokasi ini ditemukan 5 orang TKA berkewarganegaraan Tiongkok, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruhnya memiliki dokumen keimigrasian dan perizinan kerja yang masih berlaku dan sah.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, tim menindaklanjuti keberadaan seorang TKA yang tengah melaksanakan aktivitas pengeboran migas di lokasi RIG 26, daerah Betara 10.
Tim berhasil menemui TKA tersebut dan setelah dilakukan pengecekan, seluruh dokumen keimigrasiannya dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andiw Guntur Suryadarma Simanjuntak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dan represif dalam memastikan bahwa keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Kuala Tungkal berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari sisi keimigrasian. Melalui kegiatan pengawasan ini,” katanya.
“Kami memastikan bahwa seluruh TKA yang bekerja di wilayah kami memenuhi persyaratan hukum dan administratif yang berlaku,” tambah Andriw, Sabtu (17/5/2025).
Pengawasan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk implementasi nyata dari fungsi keimigrasian, khususnya dalam hal pengawasan terhadap orang asing.***
Penulis : Tikim/Bas
Sumber Berita: Imigrasi