Ingin Umroh di Masa Pandemi, Jema’ah Harus Penuhi Kriteria Ini

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

KUALA TUNGKAL –  Setelah sempat tutup akibat Pandemi Covid-19, kini pemerintah Arab Saudi, kembali mengeluarkan izin bagi para jama’ah muslim dunia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 2020 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I, ia menyebutkan bahwa bagi jemaah muslim yang akan menjalankan ibadah umroh khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah bisa.

“Izin untuk pergi umroh, sudah bisa saat ini,” kata Hasbi, Rabu (11/10/20).

Pemerintah Arab Saudi, kata Hasbi telah mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umroh ditahun ini.

“Sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020,” Sebutnya.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya kata Hasbi pembatasan usia.

BACA JUGA :  Warga Desa Merlung Dicemaskan dengan Kemunculan Harimau

“Usia dibatasi, bagi yang akan berangkat umroh, harus berumur 18 hingga 50 tahun,” jelasnya.

Disamping itu ia meminta kepada jamaah umroh, yang nantinya mau berangkat diharapkan tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan Covid-19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,” Ungkapnya.

BACA JUGA :  Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124

Selain itu kata hasbi berharap KBIH Travel Haji dan Umroh yang ada di Kabupaten Tanjabbar, untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

“Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh,di harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19. Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pungkasnya.(Hry)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru