Ingin Umroh di Masa Pandemi, Jema’ah Harus Penuhi Kriteria Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 11 November 2020 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

FOTO : Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I

KUALA TUNGKAL –  Setelah sempat tutup akibat Pandemi Covid-19, kini pemerintah Arab Saudi, kembali mengeluarkan izin bagi para jama’ah muslim dunia untuk melaksanakan ibadah umroh pada tahun 2020 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Tanjabbar Drs. Hasbi,M.Pd.I, ia menyebutkan bahwa bagi jemaah muslim yang akan menjalankan ibadah umroh khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah bisa.

“Izin untuk pergi umroh, sudah bisa saat ini,” kata Hasbi, Rabu (11/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Arab Saudi, kata Hasbi telah mengizinkan para jama’ah untuk melaksanakan ibadah umroh ditahun ini.

“Sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020,” Sebutnya.

Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya kata Hasbi pembatasan usia.

“Usia dibatasi, bagi yang akan berangkat umroh, harus berumur 18 hingga 50 tahun,” jelasnya.

Disamping itu ia meminta kepada jamaah umroh, yang nantinya mau berangkat diharapkan tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Jama’ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan Covid-19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,” Ungkapnya.

Selain itu kata hasbi berharap KBIH Travel Haji dan Umroh yang ada di Kabupaten Tanjabbar, untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.

“Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh,di harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19. Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes,” pungkasnya.(Hry)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 18:45 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Berita Terbaru