Ini 4 Kreteria PPDB SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

- Editor

Jumat, 3 Juli 2020 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

FOTO : Pelaksanaan PPDB di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 di SMP Negeri 1 Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan.

Pendaftaran siswa barau atau PPDB dimulai dari tanggal 1 Juli s.d 7 Juli 2020 dengan dua cara pendaftaran yakni secara online dan offline.

Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Kuala Tungkal, Irwan menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib diantar ke sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa dilakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” jelas Irwan, Kamis (02/07/20).

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan Sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua.

“Untuk SMPN 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang. Zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” tutupnya.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Pesan Gubernur Al Haris Kepada 241 Siswa SMA Negeri 12 Kota Jambi yang Baru Lulus
Mantap! Jurusan Psikologi UNJA Masuk 20 Terbaik Versi EduRank
Prof Syamsurijal Tan Terpilih Sebagai Ketua Senat UNJA 2023-2027
Pererat Silaturahmi SMAN 1 Tanjab Barat Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII Tahun Pelajaran 2022-2023
Membanggakan, Mahasiswi Agribinis UNJA Raih 5 Medali Emas Kompetisi Sains Tingkat Nasional
BKPSDM Tanjabbar Gelar Sosialisasi Seleksi Beasiswa Program Studi Dokter Spesialis
UNJA Siapkan 1.200 Beasiswa KIP-K Merdeka Tahun 2023
Kominfo Buka Program Beasiswa S2 Bidang Telekomunikasi dan IT, Kuota 300 Orang
Berita ini 688 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Juni 2023 - 13:05 WIB

Baru Tamat Sekolah, Seorang Anak di Tanjab Barat Setubuhi Pacar

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Rabu, 7 Juni 2023 - 11:11 WIB

BREAKING NEWS : Ratusan Massa Geruduk Mako Polres Tanjabbar Letusan Senjata Terdengar Berulang Kali

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:30 WIB

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIB

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Berita Terbaru