JAMBI – Sebanyak Delapan perusahaan tambang Batu Bara di Provinsi Jambi akhirnya mendapat sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.
Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama
Sanksi administratif tersebut diterbitkan Ditjen Minerba melalui surat tertanggal 12 Juni 2022, ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen) Minerba Ridwan Jamaluddin
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan sanksi diberikan menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara dari beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan ini diterapkan atas dasar temuan angkutan batubara dari ke delapan tambang batubara tersebut melanggar kelebihan muatan dan atau melanggar jam operasional di jalan umum.
“Selama jangka waktu penghentian sementara saudara diminta tetap melakukan pengelolaan keselamatan pertambangan serta pengelolaan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” salah satu bunyi dalam surat tersebut.
”Sudah diterbitkan sanksi penghentian sementara kepada perusahaan yang ditemukan melanggar,” ujar Lana Saria, Direktur Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM seperti dikutip dari imcnews.id, Senin (13/6/22).
Di surat itu juga disebutkan pencabutan sanksi bisa dilakukan setelah ke delapan perusahaan tambang batubara tersebut menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara.(*Edt)