Ini 9 Poin Penting dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Terbaru Tentang Angkutan Jalan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 9 Desember 2021 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jambi Al Haris tinjau langsung perbaikan jalur sementara angkutan batu bara di ruas jalan Muara Bulian-Bajubang-Tempino, Selasa (16/11/2021) siang. FOTO : Tribunjambi

Gubernur Jambi Al Haris tinjau langsung perbaikan jalur sementara angkutan batu bara di ruas jalan Muara Bulian-Bajubang-Tempino, Selasa (16/11/2021) siang. FOTO : Tribunjambi

JAMBIGubernur Jambi H. Al Haris akhirnya keluarkan Surat Edaran (SE) terbaru tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara, TBS, Cangkang, CPO dan Pinang antar kabupaten kota dalam Provinsi Jambi seperti Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjab Barat dan Kota Jambi.

SE Gubernur Jambi tersebut diketahui bernomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 ditandatangai Gubernur Jambin H. Al Haris tanggal 7 Desember 2021.

Terbitnya SE tersebut berdasarkan komitmen Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda Provinsi Jambi dengan Kepala Binda Jambi, Walikota, Bupati, Kapolres, pemilik IUP dan Transportir pada tanggal 15 dan 17 November 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut beberapa poin yang dimuat dan diatur dalam SE tersebut :

  1. Jenis kendaraan yang diizinkan adalah kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS, Colt Diesel dengan total muatan barang 8 ton berat kendaraan 4 ton jumlah 12 ton.
  1. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Merangin, Sarolangun, Batanghari dan Muaro Jambi yang diangkut menuju pelabuhan talang duku melalui jalan Muara Bulian (Simpang BBC)-Bajubang-Tempino-Jalan Lingkar Selatan dengan pengaturan waktu Pukul 18.00 Wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.
  1. Apabila dalam kondisi terjadi kerusakan jalan atau kecelakaan kepadatan volume lalu lintas pada rute Bajubang-Tempino, maka lalu lintas dapat dialihkan ke rute Muara Bulian-Pijoan-Jalan Lingkar Selatan-Pelabuhan Talang Duku dengan waktu operasional Pukul 21.00 Wib sampai dengan Pukul 03.00 Wib.
  1. Rute angkutan Batubara yang berasal dari tambang yang berlokasi di Kabupaten Bungo dan Tebo melalui Simpang Niam (Tebo)-Lubuk Kambing-(Tebo)-Merlung (Tanjabbar)-Pelabuhan Dagang (Eks Studi) dengan waktu operasional Pukul 18.00 wib sampai dengan Pukul 06.00 Wib.
  1. Perusahaan Batubara (pemegang IUP) dan Transportir (jasa angkutan) wajib mengatur kendaraan angkutan Batubara sebelum keluar dari mulut tambang menuju jalan umum baik waktu operasional dan tonase yang diangkut.
  1. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah V Provinsi Jambi mengaktifkan Jembatan Timbang untuk pengawasan kepatuhan tonase muatan angkutan Batubara sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Pemegang IUP yang bekerja sama dengan Transportir agar mengatur pengisian BBM armada kendaraan pengangkut Batubara dan Wajib menggunakan Nomor Polisi wilayah Provinsi Jambi.
  1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka SE Nomor 2330/SE/SETDA EKBANG.3/2012 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batubara antar Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi (Kabupaten Bungo, Tebo, Sarolangun, Merangin, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabbar dan Kota Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  1. Agar semua pihak dapat melaksanakan Surat Edaran Gubernur ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.

Demikian 9 poin disebutkan dalam SE Gubermur Jambi yang dikeluarkan tanggal 7 Desember 2021 ini.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan
Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan
Tampung Aspirasi Petani, Ketua DPRD Jambi Siap Perjuangkan Reforma Agraria
Hujan-hujanan, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah Duduk Bersama Terima Aspirasi Masyarakat
DPRD Setujui Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Jambi 2025
Berita ini 2,078 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:14 WIB

Sebanyak 11.509 Sumur Minyak Dikelola Masyarakat 3 Kabupaten di Jambi Akan Dilegalkan

Selasa, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB