BERITA – Ada banyak istilah (Kode) dalam penerimaan PPPK Guru tahun 2023.
Istilah tersebut memiliki arti tersendiri dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru tahun 2023.
Mengutip dari bkpsdm.jogjakota.go.id sebagaimana dilangsir tribunnews.com, inilah sejumlah kode dan artinya yang muncul dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK Guru 2023:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- P1 : Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1.
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun dan bukan termasuk dalam P1.
- P4 : Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas
- L : Peserta Lulus.
- L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda pada formasi kebutuhan khusus dan umum untuk pelamar penyandang disabilitas.
- TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas.
- TH : Peserta Tidak Hadir.
- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
- S : Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.
Nah, peserta yang dinyatakan LULUS dalam seleksi PPPK guru ditandai dengan kode P/L pada kolom keterangan.
Nantinya, peserta PPPK guru 2023 yang lulus diminta untuk segera menyampaikan kelengkapan sejumlah berkas melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Misalnya Daftar Riwayat Hidup (RDH), pas foto, ijazah asli, transkrip nilai, surat keterangan, dan lainnya sesuai dengan keputusan instansi terkait.
Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK 2023
Selanjutnya, peserta lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK 2023 silahkan dowenload di SINI.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal