Ini Aturan Baru Pemberlakukan Jam Malam di Tanjab Barat

- Redaksi

Senin, 2 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati H. Anwar Sadat Saat Pimpin Rapat Bersama Pemkab Tanjab Barat dan Satgas COVID-19 di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21). FOTO : PROKOPIM

Bupati H. Anwar Sadat Saat Pimpin Rapat Bersama Pemkab Tanjab Barat dan Satgas COVID-19 di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21). FOTO : PROKOPIM

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat kembali menerapkan aturan terkait pembatasan aktivitas jam malam.

Pemberlakukan jam malam sebelumnya hingga pukul 22.00 WIB. Kini, jam malam diturunkan ke pukul 21.30 WIB.

Bagi pelalu usaha, dari pukul 21.30 hingga 22.00 WIB hanya diperkenankan melayani jualan dengan pesanan dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama Pemkab Tanjab Barat dan Satgas COVID-19 dipimpin Bupati H. Anwar Sadat di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21).

Rapat tersebut dilaksanakan sehubungan dengan melonjaknya tingkat kematian suspect COVID-19 serta evaluasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas masyarakat/jam malam.

Bupati H. Anwar Sadat dalam arahannya menyampaikan bahwa saat ini tingkat kecenderungan kematian bagi yang terdampak virus corona sudah sangat luar biasa.

Untuk itu kata Bupati perlu upaya-upaya yang lebih intensif dalam rangka untuk membatasi mobilitas masyarakat yang memang sangat rentan tertular salah satunya dengan pembatasan aktivitas jam malam.

“Laporan dari kadis kesehatan, posisi kita saat ini ada di PPKM Mikro Level 3. Hanya satu level dibawah Kota Jambi. Saya kira nanti akan kita sepakati untuk lebih memperketat pemberlakuan jam malam dengan mempertimbangkan bagaimana sektor ekonomi bisa tetap berjalan,” ujar Bupati.

Ditambahkan Bupati, saat ini zonasi Tanjab Barat memang sudah turun dari zona Merah ke zona Orange namun tidak berarti sudah berada di posisi aman.

“Ini justru menjadi lampu kuning bagi kita untuk mengambil sikap waspada dan berhati-hati dengan meningkatkan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dan juga lebih gencar melakukan sosialisasi terkait informasi terkini virus COVID-19 ini kepada seluruh elemen masyarakat hingga tingkat paling bawah,” imbuhnya.

Turut dihadir pada rapat ini Ketua DPRD, Dandim 0419/Tanjab, Wakapolres, Kejaksaan Negeri, Sekda, Asisten, Staf Ahli, para Kepala OPD dan Kepala Bagian dan Anggota Satgas COVID-19(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek
Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025
Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan
Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029
Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK
Lapas Jambi Bersinergi Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Peredaran Narkoba
HUT Ke 79, Persit KCK Cabang XXVI Dim 0419/Tanjab Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan
Danrem 042/Gapu Berikan Pengarahan kepada Satgas Yonif 142/KJ
Berita ini 366 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:43 WIB

Polres Tanjab Barat turunkan 105 Personil amankan Rumah Ibadah dan Pemukiman saat Imlek

Rabu, 29 Januari 2025 - 13:11 WIB

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 18:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOK Dan JKN di Puskesmas Sentosa Baru Merebak, Ketua DPW PWDPI Sumut Pertanyakan 40 Puskesmas Lainnya di Kota Medan

Senin, 27 Januari 2025 - 16:01 WIB

Ucok Mora Pimpin Percasi Tanjab Barat untuk Periode Kedua 2025-2029

Minggu, 26 Januari 2025 - 10:45 WIB

Terus Lakukan Pencegahan Peredaran Narkoba, Lapas Jambi Lakukan Razia Kamar Hunian bersama BNNK

Berita Terbaru