Pengumuman Hasil CAT Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 November 2023 - 01:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Calon PPPK 2023 Pemkab Tanjab Barat Ikuti Tes Seleksi Kompetensi di Jambi. FOTO : LT

Calon PPPK 2023 Pemkab Tanjab Barat Ikuti Tes Seleksi Kompetensi di Jambi. FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Seleksi kompetensi penerimaan Calon ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 masih berlangsung.

Melansir jadwal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi kompetensi PPPK 2023 masih berlangsung sejaka tanggal 10 November 2023 hingga 4 Desember 2023.

Adapun pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan dilakukan pada 15 November- 6 Desember 2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK 2023 nantinya akan bisa dilihat mulai 6 -15 Desember 2023.

Bagi yang dinyatakan lolos ujian PPPK 2023 berhak untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni Pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023 -14 Januari 2024.

Di sisi lain, seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah selesai dilaksanakan pada Minggu (19/11/2023).

Pengumuman hasil SKD CPNS 2023 mulai bisa dilihat hari ini, Senin (20/11) hingga 22 November 2023.

Pengumuman hasil ujian PPPK 2023 dapat dilihat melalui laman SSCASN atau website masing-masing instansi.

Berikut caranya.

  1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Klik “Login” atau “Masuk” yang letaknya ada di pojok kanan atas
  3. Login dengan akun masing-masing peserta
  4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik “Masuk”
  5. Setelah login berhasil, akan ditampilkan resume pendaftaran beserta keterangan apakah lolos atau tidak seleksi kompetensi PPPK 2023.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun
Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu
63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan
SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September
Resmi! Honorer R1, R2, dan R3 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
Walau Ada Efisiensi Anggaran, Kepala BKN: Semua Honorer yang Terdata dalam Database Tidak Boleh Dirumahkan
Berita ini 497 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:53 WIB

Selamatkan Nasib Honorer dan PPPK Daerah, Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakat Gaji PPPK 2027 Ditanggung APBN

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50 WIB

Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat Serahkan SK Pengangkatan 2.375 PPPK Paruh Waktu

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:01 WIB

63 PPPK Penuh Waktu Tahap II Tanjab Barat Terima SK Pengangkatan

Jumat, 12 September 2025 - 13:08 WIB

SKCK Dipermudah, BKN Juga Perpanjang Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu hingga 22 September

Berita Terbaru