JAKARTA – Saat ini pasangan suami istri yang telah resmi menikah bisa mendapatkan kartu nikah digital.
Keberadaan kartu tersebut melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan adanya kartu tersebut, masyarakat tak perlu repot-repot lagi membawa buku nikah saat berpergian. Sebab, ukuran kartu tersebut lebih kecil daripada Buku Nikah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu nikah digital?
Mengutip laman Indonesia.go.id, untuk mendapatkan kartu tersebut, calon pengantin bisa mengisi terlebih dahulu formulir pendaftaran menikah melalui laman: simkah.kemenag.go.id.
Setelah prosesi akad nikah selesai, maka kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail yang telah dicantumkan saat proses pendaftaran.
Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun. Namun, sebelum mencetaknya pengantin diminta terlebih dahulu mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu di laman simkah.kemenag.go.id.
Layanan Kartu digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id
Saat ini, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web. Kartu ini sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah.
Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital. Caranya, dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Pembuatan layanan kartu digital ini pun gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.(*)
Sumber : kompas.com