Ini Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kemenag

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Halal Kemenag

Logo Halal Kemenag

JAKARTA – Daftar tarif sertifikasi halal disosialisasikan lagi oleh Kemenag. Tarif itu mulai berlaku per 1 Desember 2021 yang ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Layanan sertifikasi halal biasanya digunakan sebagai bukti atau tanda kehalalan suatu produk. Berikut daftar tarif sertifikasi halal Kemenag beserta kriteria yang harus dipenuhi.

Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kemenag: Agar Lebih Transparan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar tarif sertifikasi halal Kemenag telah diinfokan melalui situs resmi Kemenag. Aturan tarif tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Rabu (16/3/2021).

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” lanjut Aqil.

Jenis-jenis Tarif yang Tersedia

Tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Berikut penjelasan dari masing-masing tarif:

  1. Tarif Layanan Utama yaitu:
    – Sertifikasi halal barang dan jasa
    – Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
    – Registrasi auditor halal
    – Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal
    – Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
  2. Tarif Layanan Penunjang yaitu:
    – Penggunaan lahan ruangan
    – Gedung dan bangunan
    – Penggunaan peralatan dan mesin
    – Penggunaan laboratorium
    – Penggunaan kendaraan bermotor.

Di samping itu, layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa mencakup:

  1. Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare)
  2. Layanan permohonan sertifikasi halal
  3. Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
  4. Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.
BACA JUGA :  Reses di Kampung Nelayan, Jamal Serap Aspirasi Masyarakat untuk Diperjuangkan

Rincian Biaya Permohonan

Permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut mencakup:

  • Komponen biaya pendaftaran
  • Pemeriksaan kelengkapan dokumen
  • Pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH
  • Penetapan kehalalan produk oleh MUI
  • Penerbitan sertifikat halal.

Berikut daftar tarif sertifikasi halal untuk barang dan jasa (per sertifikat):

  1. Permohonan Sertifikat Halal
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
    b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000
  2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal
    a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
    b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
    c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000
  3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Untuk Pelaku Usaha

Selain tarif permohonan sertifikasi halal, pelaku usaha mikro dan kecil juga harus membayar tarif pemeriksaan kehalalan produk. Lembaga Pemeriksa Halal akan memeriksa dengan biaya maksimal Rp 350.000 untuk produk sebagai berikut:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana
  2. Pangan olahan
  3. Obat
  4. Kosmetik
  5. Barang Gunaan
  6. Jasa
  7. Restoran/ Katering/ Kantin
  8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan

Adapun untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri, berikut tarif pemeriksaan produk halal yang berlaku:

  1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000
  2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
  3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
  4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
  5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
  6. Vaksin Rp21.125.000
  7. Gelatin Rp7.912.000
  8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
  9. Jasa: Rp5.275.000
  10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500
  11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000

Daftar tarif sertifikasi halal Kemenag sudah diketahui. Ada sejumlah kriteria sertifikasi halal untuk pelaku UMK. Simak di halaman berikut ini.

Daftar Tarif Sertifikasi Halal Kemenag: Kriteria Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMK

BACA JUGA :  Penjual Pempek Keliling Calonkan diri Jadi Anggota DPR RI Dapil Jambi, Begini Niat dan Tekadnya!

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus memperhatikan sejumlah kriteria yang telah ditentukan. Berikut kriterianya:

  1. Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi dipastikan kehalalannya
  3. Ada hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT). Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Memiliki tempat fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
  8. Berproduksi secara aktif selama 1 tahun sebelum permohonan sertifikasi halal
  9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
  10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan sertifikat halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal
  11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
  12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi halal
  14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
  16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL.(detik.com)
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Pameran Suatu Hari yang Baik 2045, Menggabungkan Sejarah dan Visi Masa Depan Transformasi Perkotaan Indonesia
Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global
Penghormatan Terakhir, Dirjenpas Pimpin Upacara Pemakaman (alm) Handoyo Sudradjat
Hendry Ch Bangun Ketua PWI Pusat Periode 2023-2028
Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama di Kemenkumham
5 Jenderal Purnawirawan TNI Kunjungi Cak Imin, Ini Tujuannya
AHY Akan Sampaikan Dukungan Bakal Calon Presiden di Rapimnas PD 2023
Tolak Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin ; Jangan Biasakan Langgar Undang-undang
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 19:18 WIB

Polda Riau Musnahkan 65 Kilogram Sabu dari 2 Tersangka di Pekanbaru

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:43 WIB

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:35 WIB

Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Minggu, 1 Oktober 2023 - 09:31 WIB

Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi

Sabtu, 30 September 2023 - 14:51 WIB

Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya

Jumat, 29 September 2023 - 18:50 WIB

Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi

Jumat, 29 September 2023 - 10:22 WIB

Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!

Kamis, 28 September 2023 - 18:52 WIB

Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat

Berita Terbaru