JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai melakukan tahap awal persidangan dan untuk selanjutnya sedang dilakukan pembahasan untuk memeriksa perkara yang sifatnya internal melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Dalam RPH ini, akan diselenggarakan dengar hasil perkara yang dilakukan masing-masing panel. RPH tersebut dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Demikian diungkapkan Panitera MK Muhidin dalam wawancara dengan Media MK di Gedung MK seperti dikutip dari situs resmi mkri.id, pada Jumat (12/2/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam rapat ini, nanti hasilnya akan dilaporkan masing-masing panel ke dalam RPH yang sifatnya pleno dan tertutup. Dan itulah yang dilakukan saat ini,” terang Muhidin.
Lebih jelas Muhidin mengatakan bahwa pada persidangan awal, MK telah memeriksa perkara dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan langkah memeriksa permohonan yang diajukan para Pemohon beberapa waktu lalu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya