KUALA TUNGKAL – Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat berubah mengikuti aturan baru.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Bupati Tanjab Barat Nomor 800.1.6.2/ 2946/BKPSDM/2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Hari dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diberlakukan mulai Januari 2024
Dasar kebijakan hal itu adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintahan dan pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu, jam kerja pegawai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan ASN mengalami penambahan dalam satu minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut rincian Jam Kerja Efektif dan Waktu Absensi SIMEKA bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2024.
1. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 5 (Lima) hari kerja:
a. Hari Senin s.d Kamis
- Masuk Jam : 07.30 WIB, waktu Absensi : 07.00 sd 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB, waktu Absensi : 13.00 sd 14.00 WIB
- Pulang Jam : 16.30 WIB. waktu Absensi : 16.30 WIB sd 17.30 WIB
b. Hari Jumat
- Masuk Jam : 07.30 WIB, waktu Absensi : 07.00 sd 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 11.30 s/d 13.00 WIB, waktu Absensi : 13.00 sd 14.00 WIB
- Pulang Jam : 14.30 WIB, waktu Absensi : 14.30 sd 15.30 WIB
2. Bagi Unit Kerja yang memberlakukan 6(Enam) hari Kerja :
a. Hari Senin s.d Kamis
- Masuk Jam : 07.30 WIB, waktu Absensi : 07.00 sd 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB, waktu Absensi : 13.00 sd 14.00 WIB
- Pulang Jam : 15.30 WIB, waktu Absensi : 15.30 sd 16.30 WIB
b. Hari Jumat
- Masuk Jam : 07.30 WIB, waktu Absensi : 07.00 sd 07.30 WIB
- Pulang Jam : 11.30 WIB, waktu Absensi : 13.00 sd 14.00 WIB
c. Hari Sabtu
- Masuk Jam : 07.30 WIB, waktu Absensi : 07.00 sd 07.30 WIB
- Istrahat Jam : 12.00 s/d 13.00 WIB, waktu Absensi : 13.00 sd 14.00 WIB
- Pulang Jam : 14.00 WIB, waktu Absensi : 14.00 sd 15.00 WIB
Selanjutnya jangan terlupakan yakni merubah Periode SKP tahun 2024 serta mengisi indikator Kinerja dan tergetnya pada kolom KINERJA-SKP
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal