Ini Motif dan Desain Seragam Batik KORPRI Terbaru

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 20 Oktober 2021 - 11:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar : Motif dan Desain Seragam Batik Korpri Terbaru. Ist

Gambar : Motif dan Desain Seragam Batik Korpri Terbaru. Ist

KUALA TUNGKAL – Dewan Pengurus Nasional Korpri resmi menerbitkan Desain Batik Korpri terbaru 2021.

Usulan Desain motif batik Korp Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut telah disetujui oleh Wapres Maruf Amin sebagai Seragam Batik KORPRI yang baru.

Persetujuan Wapres tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Sekretariat Negara Sekretariat Wakil Presiden Nomor : B-652/KSN/SWP/KP.08.00/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bapak Wakil Presiden dapat menyetujui Desain Seragam yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus Nasional KORPRI. Bapak Wakil Presiden juga memberi arahan agar langkah-langkah lanjutan dari ditetapkannya seragam dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian bunyi petikaan dalam surat tersebut.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker Tetapkan Aturan BSU 2026, Pekerja Penuhi Syarat Berhak Terima Rp900 Ribu
Reses! Jamal Tampung Keluhan Warga: Dari Tiang PJU Roboh hingga Jalan Sempit Susah Masuk Ambulans
Dua Kapolres Jajaran Polda Jambi Diganti
Reses di Tengah Rencana Porprov, Ucok Mora: Kita Harapkan Dana Pusat Kembali, Pembangunan Tanjab Barat Jalan Terus
AI Percepat Layanan Penempatan Tenaga Kerja, Peran Pengantar Kerja Tetap Tak Tergantikan
Rekrutmen dan Pengusulan Peserta MagangHub Batch 3 Berlangsung pada 5–11 November
Kemnaker Gandeng Perhimpunan Ergonomi Indonesia Cegah Bahaya di Tempat Kerja
KKN UGM dan OSIS SMA Negeri 1 Rote Timur Gelar Festival Suar Rote 2026, Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Berita ini 15,192 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:27 WIB

Kemnaker Tetapkan Aturan BSU 2026, Pekerja Penuhi Syarat Berhak Terima Rp900 Ribu

Kamis, 5 November 2026 - 14:23 WIB

Reses! Jamal Tampung Keluhan Warga: Dari Tiang PJU Roboh hingga Jalan Sempit Susah Masuk Ambulans

Rabu, 4 November 2026 - 23:10 WIB

Reses di Tengah Rencana Porprov, Ucok Mora: Kita Harapkan Dana Pusat Kembali, Pembangunan Tanjab Barat Jalan Terus

Rabu, 4 November 2026 - 23:08 WIB

AI Percepat Layanan Penempatan Tenaga Kerja, Peran Pengantar Kerja Tetap Tak Tergantikan

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Rekrutmen dan Pengusulan Peserta MagangHub Batch 3 Berlangsung pada 5–11 November

Berita Terbaru