JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/22) malam.
Sebanyak 17 partai nasional dan 6 partai lokal Aceh hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut di Kantor KPU Jakarta Pusat.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
- Partai Golongan Karya (Golkar).
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
- Partai Buruh.
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
- Partai Amanat Nasional (PAN).
- Partai Bulan Bintang (PBB).
- Partai Demokrat.
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP
Tim Redaksi