Ini Sederet Sanksi ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021

- Editor

Minggu, 18 April 2021 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegas telah Larangan mudik bagi PNS dengan memebrikan sanksi. FOTO : Ilustrasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegas telah Larangan mudik bagi PNS dengan memebrikan sanksi. FOTO : Ilustrasi

TANJAB BARAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegas telah Larangan mudik bagi ASN dengan memebrikan sanksi.

Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tanggal 7 April 2021.

“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah berlaku selama tanggal 6-17 Mei 2021. “Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu apa saja sanksi PNS yang mudik yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut?

Sanksi PNS yang Mudik

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

BACA JUGA :  Rumah Warga di Tanjung Senjulang Ludes Terbakar

Rincian Sanksi PNS yang Mudik

Mengacu pada Bab III PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level. Sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

BACA JUGA :  Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab

Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya.

Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja.

PPK berkewajiban melaporkan hasil pelaksanaan dari SE No 8/2021 ini kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN. “Paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran,” bunyi surat tersebut.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Air Tak Sampai ke Pelanggan, PDAM Tirta Pengabuan Bilang Begini
Pekerjaan Tanggul di Desa Sungai Gebar Barat Longsor, Warga Minta Rekanan Bertanggungjawab
Klarifikasi Wakil Bupati Tanjab Barat Soal Pemeriksaan Polda Jambi
Bupati Tanjab Barat Berhentikan 4 Kepala Desa, Ini Penggantinya
Polisi Tangkap Petugas Lapas Terlibat Narkoba Libatkan Napi
Kuala Tungkal Diselimuti Kabut Asap, Tidak Sehat bagi Kelompok Sensitif!
Usai Hadiri Kongres XXV, Pengurus PWI Kota Jambi Study Tiru ke Provinsi Jawa Barat
Percepatan Penurunan Angka Stunting, Bupati Imbau Camat dan Kader Laporkan Kendala
Berita ini 526 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Oktober 2023 - 19:48 WIB

Sy Fasha Dukung DPD NasDem Tanjab Barat Berikan Reward Umroh Bagi Caleg

Sabtu, 30 September 2023 - 12:32 WIB

Hairan Resmi Pimpin NasDem Tanjabbar, Sy Fasha : Jaga Kekompakan untuk Menang di 2024

Minggu, 24 September 2023 - 01:33 WIB

Ini Nama Tokoh dalam BAJA AMIN, Tim Pemenangan Anies-Muhaimin

Jumat, 22 September 2023 - 11:59 WIB

Peringati HUT ke-2 Garpu, Hairan dan Pengurus Partai NasDem Gelar Syukuran

Minggu, 17 September 2023 - 21:57 WIB

Perdana, DPC Partai Demokrat Tanjabbar Sambut Kunjungan Caleg DPR RI Dapil Jambi

Minggu, 17 September 2023 - 18:57 WIB

TIM Relawan Anies-Cak Imin se Kabupaten Rokan Hilir Resmi Terbentuk

Minggu, 17 September 2023 - 09:13 WIB

Dukungan Mengalir Deras untuk H. Surya Atma Wijaya

Jumat, 15 September 2023 - 14:48 WIB

Hairan Berangkatkan Umroh Caleg NasDem Tanjabbar!

Berita Terbaru

Pengurus dan Wartawan IWO Jambi dan Erni Medika saat Kegiatan Bagikan Ribuan Masker Gratis. FOTO : HMS

Kota Jambi

IWO Jambi dan RS Erni Medika Bagikan Ribuan Masker Gratis

Selasa, 3 Okt 2023 - 18:43 WIB