Ini Tim MKMK Bakal Periksa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 23 Oktober 2023 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah. Foto/SINDOnews

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia Capres-Cawapres yang diajukan sejumlah kepala daerah. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pembentukan itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

MKMK itu dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk Majelis MKMK,” ujar Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat seperti dilangsir detikcom, Senin (23/10/2023).

Enny mengatakan ada tiga orang yang telah diputuskan menjadi anggota MKMK. Mereka terdiri dari tokoh masyarakat hingga hakim aktif MK.

“Kami dalam RPH, telah menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Profesor Jimly Asshiddiqie. Kemudian kedua adalah Prof Bintan Saragih. Ketiga Yang Mulia doktor Wahiduddin Adams,” paparnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026
Katamso Sambut Audiensi Forum Pembauran Kebangsaan, Fokus Tingkatkan Nasionalisme dan Persatuan
Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?
Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!
Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja
Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru
BREAKING NEWS : KPK Gelar OTT di Jateng, Bupati Pati Sudewo Ditangkap Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
Wakil Bupati Katamso Dukung Tim Tanjab Barat di Pertandingan Gubernur Jambi Cup 2026 
Berita ini 125 kali dibaca
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Capres Anies Basewdan hanya di Lintastungkal.com

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 08:05 WIB

Duel Gengsi “Penawar Luka”: Tanjabbar vs Muaro Jambi Berebut Posisi Ketiga Gubernur Cup 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:07 WIB

Dengan 10 Pemain, Mampukah Kota Jambi Peluk Piala Gubernur Cup Melawan Merangin?

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:20 WIB

Tumbangkan Tanjab Barat, Merangin Rebut Tiket Pertama Final Gubernur Cup Jambi 2026!

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Pertegas Disiplin ASN, Pemkab Tanjab Barat Gencarkan Razia Terpadu di Jam Kerja

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:53 WIB

Update OTT KPK: 7 Kepala Daerah Ditangkap, Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Terbaru

Berita Terbaru