Instruksi Terbaru Gubernur Jambi Terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 17 Juli 2021 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Al Haris Saat Pidato Perdana Sebagai Gubernur Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi masa jabatan Tahun 2021-2024, Jumat (09/07/21). FOTO : ISTIMEWA

Al Haris Saat Pidato Perdana Sebagai Gubernur Jambi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi masa jabatan Tahun 2021-2024, Jumat (09/07/21). FOTO : ISTIMEWA

JAMBI – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris baru-baru ini mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait Optimalisasi Penanganan Kasus COVID-19 Di Masyarakat dan Perawatan Kasus di Rumah Sakit Serta Rumah Isolasi.

Instruksi Gubernur Jambi Nomor: 7/ INGUB/DINKES/2021 tertanggal 16 Juli 2021 itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se Provinsi Jambi.

Dalam keterangannya, disebutkan Instruksi Gubernur Jambi tersebut merupakan Tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nornor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalarn Negeri tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta Optimaiisasi Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tIngkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019, ada pun isi intruksi tersebut sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PERTAMA : Memastikan dilaksanakannya Tracing Kasus Covid-19 secara terstandar pada setiap kasus konfimasi sehingga didapatkan kontak erat yang akan dilakukan pemeriksaan swab dan monitoring sesuai aturan;

KEDUA : Mengintruksikan kepada Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan agar memaksirnalkan Tim Tracer yang ada di tiap desa/keluran/RT dalam pemantauan ketat kasus konfirmasi yang melakukan isolasi madiri dan kontak eratnya dalam melakukan karantina;

KETIGA : Memastikan tersedianya tempat perawatan di Rumah Sakit bagi kasus konfirmasi bergejala sedang dan berat baik dengan menarnbah jumlah tempat tidur bagi Rumah Sakit yang sudah merawat kasus Covid-19 ataupun menambah jurnlah Rumah Sakit sebagai tempat perawatan.

KELIMA : Optimaiisasi penggunaan rumah isolasi bagi kasus konfirmasi gejala ringan atau tanpa gejala bila dari hasil penilaian Tim Satgas Desa/Tim Tracer bahwa kasus tersebut tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan lnstruksi Gubernur ini, dibebankan pada APBD masing-masing daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat, dan

KEENAM : Melaporkan pelaksanaan instruksi kepada Gubernur dengan penuh tanggung jawab melalui Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

“Instruksi Gubernur ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” sebut Gubernur dalam Istruksi tersebut.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030
Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan
Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026
Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi
Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas
Optimalkan Sistem Merit, Pemkab Tanjab Barat Bedah Ulang Analisis Jabatan dan Beban Kerja ASN
TS Turnamen Domino Sukses, Pasangan Ican-Amin Juara I Bawa Pulang Rp6 Juta
Pimpin Delegasi ke Kemendagri, Wabup Katamso Dorong Resolusi Permanen Batas Wilayah
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:57 WIB

Bawa Mangrove Pangkal Babu ke Level Nasional, Katamso Presentasikan Proposal kepada Tim Verifikasi Program FOLU Net Sink 2030

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg Jelang Libur Panjang Imlek dan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:51 WIB

Rapat Dinas Koperindag Tanjab Barat Memantapkan Persiapan Pasar Obral Ramadhan 2026

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:14 WIB

Penunjukan Penanggungjawab Pasar Obral, PKL-UM Dorong Koperindag Verifikasi Legalitas dan Uji Presentasi Organisasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:32 WIB

Wakapolda Jambi Kunjungi Mapolres Tanjab Barat, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Sinergitas

Berita Terbaru