Jacob Ereste : Bukan Hanya Hasil Pemilu 2024 yang Perlu Dievaluasi, Tapi Juga KPU pada Semua Tingkat

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Link untuk melihat real count Pemilu 2024 di website KPU. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ilustrasi. Link untuk melihat real count Pemilu 2024 di website KPU. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

BERITA, Banten, 18 Februari 2024 – Pengakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari memohon maaf terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1- Plano atau catatan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), tidak bisa diterima begitu saja, tanpa ada kejelasan sanksi yang harus dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam melakukan kesalahan itu dengan semua pihak yang ikut bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.

Pengakuan kesalahan pihak KPU dalam pembacaan data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi itu akan sangat fatal hasilnya jika sampai tidak diketahui oleh publik yang sangat berkepetingan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024.

Jadi kesalahan yang fatal itu tidak cuma cukup dikoreksi, tetapi hatus diikuti juga denhan sanksi yang keras dan jelas. Mengingat kesalahan yang terjadi dalam Pemilu 2024 sudah terlalu banyak dilakulan, mulai sejak awal penjaringan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sudah banyak terjadi dan wajar membuat kecurigaan adanya tindakan kesengajaan, dengan harapan tidak akan sampai diketahui oleh rakyat yang paling berkepentingan dengan hasil Pemilu 2024 yang bersih, jujur, adil dan berkeadaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Ketua KPU yang disampaikan secara terbuka ke media pers pada 15 Februari 2024, juga mengajak teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas melakulan komplain, tandasnya. Meski untuk mengakses situs KPU — untuk ikut mencermati dan mengkritisi catatan laporan yang disajikan situs KPU itu sulit sekali dilakukan. Bahkan di berbagai tempat dan daerah, jaringan internet mengalami hambatan sejak hari pencoblosan dan beberapa hari berikutnya.

Sedangkan atas dasar Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dijadikan sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, bahkan sebagai alat bantu yang diandalkan dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

Jika kesalahan KPU dianggap cukup untuk dimaafkan, bagaimana jika kesalahan itu tidak pernah diketahui serta terbuka kepada publik. Karena publik pun bisa saja lalai, sementara segala urusan KPU telah menjadi tanggung jawab KPU yang wajib dan harus mempertanggung jawabkan tigas dan kewajibannya.

Lalu bagaimana komitmen KPU sendiri untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 yang nyata-nyata sudah membuat kesalahan dalam pengertian maupun pengetahuan yang sangat sederhana itu ?

Lantas bagaimana dengan masalah kerumitan teknis dari pelaksanaan dan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang lebih sulit dan kompleks masalahnya, hingga data yang ganda hingga penggelembungan suara yang sangat tidak wajar hingga ribuan jumlahlah. Sementara dari setiap Tempat Pemungutan Suara sudah dipatok tidak lebih dari 300 pemilih ?

Agaknya, bukan hanya hasil Pilu 2024 yang perlu dikoreksi total, tapi juga kinerja KPU — mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah paput dievaluasi ulang.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Jacob Ereste

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran
Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari
BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci
Peresmian Terminal LPG Bima : Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur
Dilantik Prabowo, UAS-Katamso Resmi Pimpin Tanjab Barat Hingga 2030
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Dua Rest Area Turut Dibangun, Pengerjaan Jalan Tol Betajam Seksi 4 Capai 68 Persen
Peduli Terhadap Gizi Anak, Kodim 0416/Bute Kembali Gelar Program Dapur Masuk Sekolah di Madrasah
Berita ini 182 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 19:36 WIB

KPK ; Anggota DPRD OKU Tagih Fee Proyek, Kadis PUPR Janji Cair Sebelum Lebaran

Senin, 3 Maret 2025 - 18:25 WIB

Lima Tumenggung Tolak Pernyataan Jenang Untung Terkait Penyerobotan Lahan Warga SAD di Batanghari

Minggu, 2 Maret 2025 - 18:36 WIB

BREAKING NEWS ; Jalan Putus di Bungo, Dirlantas Polda Jambi Himbauan Roda Enam dan Truk Lewat Jalur Kerinci

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:02 WIB

Peresmian Terminal LPG Bima : Komitmen Pertamina Perkuat Infrastruktur Energi Nasional di Indonesia Timur

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:16 WIB

Dilantik Prabowo, UAS-Katamso Resmi Pimpin Tanjab Barat Hingga 2030

Berita Terbaru