Jacob Ereste : Bukan Hanya Hasil Pemilu 2024 yang Perlu Dievaluasi, Tapi Juga KPU pada Semua Tingkat

- Redaksi

Minggu, 18 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Link untuk melihat real count Pemilu 2024 di website KPU. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Ilustrasi. Link untuk melihat real count Pemilu 2024 di website KPU. (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

BERITA, Banten, 18 Februari 2024 – Pengakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari memohon maaf terkait salah konversi dalam membaca data Formulir Model C1- Plano atau catatan hasil perhitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), tidak bisa diterima begitu saja, tanpa ada kejelasan sanksi yang harus dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam melakukan kesalahan itu dengan semua pihak yang ikut bertanggungjawab atas kesalahan tersebut.

Pengakuan kesalahan pihak KPU dalam pembacaan data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil pemungutan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi itu akan sangat fatal hasilnya jika sampai tidak diketahui oleh publik yang sangat berkepetingan dengan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2024.

Jadi kesalahan yang fatal itu tidak cuma cukup dikoreksi, tetapi hatus diikuti juga denhan sanksi yang keras dan jelas. Mengingat kesalahan yang terjadi dalam Pemilu 2024 sudah terlalu banyak dilakulan, mulai sejak awal penjaringan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden sudah banyak terjadi dan wajar membuat kecurigaan adanya tindakan kesengajaan, dengan harapan tidak akan sampai diketahui oleh rakyat yang paling berkepentingan dengan hasil Pemilu 2024 yang bersih, jujur, adil dan berkeadaban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Ketua KPU yang disampaikan secara terbuka ke media pers pada 15 Februari 2024, juga mengajak teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas melakulan komplain, tandasnya. Meski untuk mengakses situs KPU — untuk ikut mencermati dan mengkritisi catatan laporan yang disajikan situs KPU itu sulit sekali dilakukan. Bahkan di berbagai tempat dan daerah, jaringan internet mengalami hambatan sejak hari pencoblosan dan beberapa hari berikutnya.

Sedangkan atas dasar Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang dijadikan sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, bahkan sebagai alat bantu yang diandalkan dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

Jika kesalahan KPU dianggap cukup untuk dimaafkan, bagaimana jika kesalahan itu tidak pernah diketahui serta terbuka kepada publik. Karena publik pun bisa saja lalai, sementara segala urusan KPU telah menjadi tanggung jawab KPU yang wajib dan harus mempertanggung jawabkan tigas dan kewajibannya.

Lalu bagaimana komitmen KPU sendiri untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 yang nyata-nyata sudah membuat kesalahan dalam pengertian maupun pengetahuan yang sangat sederhana itu ?

Lantas bagaimana dengan masalah kerumitan teknis dari pelaksanaan dan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 yang lebih sulit dan kompleks masalahnya, hingga data yang ganda hingga penggelembungan suara yang sangat tidak wajar hingga ribuan jumlahlah. Sementara dari setiap Tempat Pemungutan Suara sudah dipatok tidak lebih dari 300 pemilih ?

Agaknya, bukan hanya hasil Pilu 2024 yang perlu dikoreksi total, tapi juga kinerja KPU — mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah paput dievaluasi ulang.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Jacob Ereste

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi, Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar Bagikan Tips Terhindar dari Narkoba
Bukti Komitmen Pelayanan Berkualitas, Polres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari Ombudsman RI
TMMS Perkuat Posisi Global Lewat Kontrak Strategis dan IPO Tahun Depan
Survei LSI di Pilgub Jambi : Romi-Sudirman Kembali Ungguli Haris-Sani
Susunan Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029
Patroli Gabungan di Objek Vital Polres Tanjabbar pastikan Kondisi aman saat Pelantikan Presiden dan Wakil
Tol Baleno Diresmikan Presiden Jokowi, Kepala BPJN : Beroperasi Menunggu Kelengkapan Adminidtrasi
Oknum ASN & Non ASN Diduga Kampanyekan Paslon Nomor 3
Berita ini 169 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:23 WIB

Sosialisasi, Kasat Resnarkoba Polres Tanjabbar Bagikan Tips Terhindar dari Narkoba

Kamis, 5 Desember 2024 - 12:38 WIB

Bukti Komitmen Pelayanan Berkualitas, Polres Tanjab Barat Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Minggu, 1 Desember 2024 - 18:19 WIB

TMMS Perkuat Posisi Global Lewat Kontrak Strategis dan IPO Tahun Depan

Jumat, 25 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Survei LSI di Pilgub Jambi : Romi-Sudirman Kembali Ungguli Haris-Sani

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Susunan Ketua dan Anggota Komisi di DPRD Provinsi Jambi Periode 2024-2029

Berita Terbaru