JAMBI – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan RI melaksanakan giat penerangan hukum bagi para Kepala Desa, Kaur Keuangan dengan judul “PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN DESA BEBAS KORUPSI” yang diselenggarakan di Swiss-Bell Hotel Kota Jambi, Rabu, (08/3/23).
Acara yang dibuka okeh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Elan Suherlan ini telah menerapkan metode baru yakni Metode Penerangan Digital dan untuk pertama kalinya diluncurkan Jambi, dengan mengangkat tema Jaksa Sahabat Masyarakat Desa.
Dalam amanat UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginginkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dan dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
“Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar dari perkara koruptif,” pesan Elan, Kajati Jambi.
Jaksa Agung juga meminta program Jaga Desa yaitu Jaksa Masuk Desa sebagai ikon Jaksa ada untuk masyarakat sehingga jika hal ini dilakukan, maka akan mengurangi mafia tanah di tingkat desa. Sebab permasalahan mafia tanah diawali dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya