Jaksa Menyapa, Peran Kejari Tanjabbar dalam Pencegahan Karhutla Perusahaan Wajib Menyediakan ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui RSPD Tanjab Barat, Selasa (15/8/23). FOTO : Dok Kejari

Muhammad Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui RSPD Tanjab Barat, Selasa (15/8/23). FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melaksanakan dialog interaktif “JAKSA MENYAPA” melalui RSPD Tanjung Jabung Barat Jalan Letkol Pol Tugino Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Selasa (15/8/23).

Dialog Interaktif Jaksa menyapa mengusung tema peran Kejari Tanjung Jabung Barat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Muhammad Lutfi selaku narasumber menyampaikan, kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami Karna factor alam yaitu musim kemarau yang panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga Hutan atau Lahan kata Lutfi, menjadi mudah terbakar dan faktor perbuatan manusia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar.

“Dampaknya sangat masif dan serius yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic dan Social,” kata Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat Dialog.

Dibeberkan Lutfi, khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat tercatat Dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan karhutla.

“Di Tahun 2023 tercatat sudah 9 (Sembilan) kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar,” sebutnya.

Untuk itu perlu penanganan serius Dari semua komponen termasuk Kejaksaan dengan upaya Preventif  membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.

Selain itu kata Lutfi, langkah yang dilakukan yakni dengan upaya represif melakukan  Penegakan Hukum terhadap Peraturan Per UU terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ini.

“Dalam Hal ini kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan,” katanya.

Ditambahkan oleh Muhammad Lutfi, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi/Perusahaan mempunyai tanggungjawab dalam Hal Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk itu setiap Perusahaan yang ada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

“Perusahaan wajib menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran Dan sarana evakuasi, pengendalian penyebaran Asap, membentuk unit Penanggulangan Kebakaran ditempat Kerja, menyelenggarakan latihan Dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, memiliki tower Pemantau dan tower Penyimpanan air,” jelasnya.

Dalam dialog Interaktif itu pula Muhammad Lutfi menyampaikan, ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan di cabut izin Usaha nya selain dikenai juga denda.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Berita ini 180 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:05 WIB

Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:48 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat

Senin, 29 Desember 2025 - 18:45 WIB

Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Berita Terbaru