Jaksa Menyapa, Peran Kejari Tanjabbar dalam Pencegahan Karhutla Perusahaan Wajib Menyediakan ini

- Redaksi

Selasa, 15 Agustus 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui RSPD Tanjab Barat, Selasa (15/8/23). FOTO : Dok Kejari

Muhammad Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat dialog interaktif Jaksa Menyapa melalui RSPD Tanjab Barat, Selasa (15/8/23). FOTO : Dok Kejari

KUALA TUNGKAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat melaksanakan dialog interaktif “JAKSA MENYAPA” melalui RSPD Tanjung Jabung Barat Jalan Letkol Pol Tugino Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Tungkal Ilir, Selasa (15/8/23).

Dialog Interaktif Jaksa menyapa mengusung tema peran Kejari Tanjung Jabung Barat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah melalui Muhammad Lutfi selaku narasumber menyampaikan, kebakaran Hutan dan Lahan adalah suatu Peristiwa terbakarnya Hutan atau Lahan dalam suatu wilayah yang terjadi secara alami Karna factor alam yaitu musim kemarau yang panjang.

Sehingga Hutan atau Lahan kata Lutfi, menjadi mudah terbakar dan faktor perbuatan manusia yaitu membuka Lahan dengan cara dibakar.

“Dampaknya sangat masif dan serius yaitu merusak Lingkungan Dan menimbulkan kerugian Ekologi, Economic dan Social,” kata Lutfi bersama Rahmah Meitiarany Bakhtiar saat Dialog.

Dibeberkan Lutfi, khusus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanjab Barat tercatat Dari 13 Kecamatan, ada 7 Kecamatan dan 29 Desa yang rawan karhutla.

“Di Tahun 2023 tercatat sudah 9 (Sembilan) kejadian Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Luas Kurang Lebih 7,4 Hektar,” sebutnya.

BACA JUGA :  KPU Tanjab Barat Telah Terima Logistik Untuk Pilbup

Untuk itu perlu penanganan serius Dari semua komponen termasuk Kejaksaan dengan upaya Preventif  membangun Kerja sama antar Institusi atau Lembaga terkait dan melakukan penyuluhan termasuk yang kita laksanakan pada hari ini yaitu jaksa menyapa.

Selain itu kata Lutfi, langkah yang dilakukan yakni dengan upaya represif melakukan  Penegakan Hukum terhadap Peraturan Per UU terkait Kebakaran Hutan dan Lahan ini.

“Dalam Hal ini kita melaksanakan fungsi dan wewenang kita sebagai Penegak Hukum di bidang Pra Penuntutan dan Penuntutan,” katanya.

Ditambahkan oleh Muhammad Lutfi, bahwa berdasarkan UU Kehutanan yaitu di Pasal 49 mewajibkan setiap koorporasi/Perusahaan mempunyai tanggungjawab dalam Hal Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan untuk itu setiap Perusahaan yang ada di wilayah Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  BPJN Jambi Gelar Fun Walk 7,9 Kilometer Peringatan Hari Jalan Nasional

“Perusahaan wajib menyediakan sarana deteksi, alarm, Pemadam Kebakaran Dan sarana evakuasi, pengendalian penyebaran Asap, membentuk unit Penanggulangan Kebakaran ditempat Kerja, menyelenggarakan latihan Dan gladi Penanggulangan Kebakaran secara Berkeley, memiliki tower Pemantau dan tower Penyimpanan air,” jelasnya.

Dalam dialog Interaktif itu pula Muhammad Lutfi menyampaikan, ancaman hukuman bagi yang melanggar dan setiap koorporasi yang melanggar diancam akan di cabut izin Usaha nya selain dikenai juga denda.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 150 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru