SAROLANGUN – Tidak butuh waktu lama Polsek Sarolangun berhasil mengamankan dua pelaku Jambret terhadap PA (18) warga Aur Gading Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun, Sabtu (25/2/23).
Kedua pelaku penjambretan berinisial HS dan ML tersebut telah ditahan di Mapolsek Sarolangun dengan barang bukti HP Oppo.
Menurut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK melalui Kapolsek Sarolangun IPTU Dwiyatno, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut saat korban melintas di depan hotel Nafiti sekitar 14.50 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat itu korban hendak pulang kerumah sesampainya di depan Hotel Nafiti korban dipepet oleh pelaku lansung mengambil Handphone Korban yang Korban letakkan di dalam dasboard depan sebelah kiri,” ujar IPTU Dwiyatno.
Selang beberapa jam polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku berinisial HS disalah satu conter ingin membuka pola HP milik korban.
“Unit Reskrim Polsek langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan HS berikut 1 unit HP,“ sambung Kapolsek Sarolangun dari keterangan HS, selanjutnya pelaku ML pun berhasil diamankan diamankan.
Dwiyatno juga menjelaskan pasal yang dijerat kepada kedua pelaku yaitu Pasal 365 Jo 363 KUHPidana
“Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (Red)