JAMBI – Pemerintah secara resmi telah merilis aturan terkait mekanisme seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023.
Salah satu mekanismenya, pemerintah memberikan penambahan nilai bagi peserta PPPK atau afirmasi PPPK yang mencantumkan sertifikat kompetensi atau sertifikat pendidik sesuai jabatan yang dilamar.
Aturan penambahan nilai tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afirmasi PPPK 2023 sendiri merupakan sebuah aturan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CASN 2023 dengan memberikan penambahan nilai bagi peserta yang mempunyai sertifikat pendidik.
Sehingga, peserta yang mencantumkan sertifikat kompetensi akan secara otomatis mendapatkan penambahan nilai saat mengikuti seleksi PPPK 2023.
Aturan Afirmasi PPPK Guru 2023
Aturan afirmasi PPPK Guru 2023 diatur melalui dictum ke 33 dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
Aturan tersebut berbunyi:
“Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.”
Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023
Sementara untuk aturan PPPK Tenaga Teknis 2023, aturannya ada pada diktum ketiga dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023.
Adapun bunyi dari aturan afirmasi PPPK Tenaga Teknis 2023, sebagai berikut:
“Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.”
Untuk selengkapnya dapat diunduh melalui link berikut ini: Aturan Afirmasi PPPK 2023
Aturan Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2023
Selain aturan afirmasi PPPK Tenaga Guru dan Tenaga Teknis, afirmasi juga berlaku untuk PPPK Tenaga Kesehatan. Namun, untuk tahun 2023, aturannya belum keluar.
Merujuk di tahun 2022, aturan afirmasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, aturannya sebagai berikut ini:
- Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil, mendapat tambahan nilai sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158 (seratus lima puluh delapan);
- Pelamar yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113 (seratus tiga belas);
- Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai Non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68 (enam puluh delapan);
- Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45 (empat puluh lima);
- Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan, mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% (lima persen) dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi PPPK Tahun 2023.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal