KUALA TUNGKAL – Menjelang Penetapan Bakal Calon Bupati Tanjab Barat, hingga saat ini masih banyak ditemukan atribut kamoanye sepanduk, baleho maupun stiker sosialisasi dari para bakal calon terpampang di sejumlah tempat.
Termasuk atribut sosialisasi para bakal cakon yang batal maju.
Menanggapai hal itu, Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa mengatakan, bahwa saat ini belum mejadi domain Bawaslu untuk membersihkan atau menertibkannya melainkan domain Pemda dalam hal ini Pol PP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bawaslu, lanjut dia, tidak ada kewenangan untuk menyikapi persoalan tersebut. Pasalnya belum ada penetapan calon.
“Kecuali nanti kalau sudah ada penetapan pasangan calon, itu baru ranah Bawaslu untuk melakukan pengawasan. Kalau baru sebatas bakal calon domainnya masih ada di pemda,” ujar Hadi Siswa di konfirmasi di Kuala Tungkal, Sabtu (19/09/20).
Menurut Hadi, saat ini memang belum masuk tahapan kampanye pasangan calon. Saat ini KPU masih berproses terkait kelengkapan berkas syarat pencalonan dan syarat calon.
Penetapan baru akan dilakukan pada 23 September dan pencabutuan nomor peserta 24 September.
“Jadi menjelang itu memang seharusnya harus sudah dibersihkan,” tandasnya.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tanjab Barat, Ilyas mengatakan akan menyampaikan himbauan kepada tim bacalon dan parpol pengusung.
“Imbauan melepas seluruh bahan sosialisasi yang sudah terpasang, karena nanti pada tahapan kampanye nanti, alat peraga kampanye (APK) difasilitasi oleh KPU dengan desain yang disepakati.
“Dalam waktu dekan kita akan rakor terkait desain APK cakon,” jelasnya.
Masih menurut Ilyas, di tahapan kampanye nanti, KPU juga akan memfasilitasi bahan kampanye seperti leaflet, pamflet, selebaran dan poster.
“Jumlahnya pun sudah ditentukan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017,” ujarnya.
Jadi yang terpasang sekarang itu belum dikatakan APK melainkan reklame atau atribut sosialisasi bacalon,” imbuhnya.(*)