Kabur 5 Bulan Usai Dilaporkan Seruduk Pacar Pemuda di Tebo Diciduk di Warung Nasi Uduk

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

TEBO – Pelarian peorang pria berinisial MF (19) warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berakhir.

Ia ditangkap Polisi atas laporan telah merudapaksa pacarnya PH (16), yang masih di bawah umur.

Ia ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan usai dilaporkan keluarga korban ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Minggu (30/7/23).

BACA JUGA :  Maling HP dan Tabung Gas Elpiji 3 Kilogram, Dua Pemuda di Tanjab Barat Diamankan Polisi

Rezka mengatakan, pelaku diamankan di tempat ia bekerja di warung jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023).

“Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.

Kasat menyebut sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya.

BACA JUGA :  Dandim 0416/Bute Dampingi Tenaga Ahli Kementan RI Cek 3 Lokasi OPLAH di Tebo

“Sejauh ini (korban) tidak hamil,” sebutnya.

Lanjut Kasat aksi pemerkosaan itu terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu disalah satu tempat di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kepada polisi, MF mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.

BACA JUGA :  Polda Jambi Tetepkan Satu Tersangka Ilegal Access Cetak E-KTP di Dukcapil Kota Jambi

“Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka,” sebut pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 105 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru