Kabur 5 Bulan Usai Dilaporkan Seruduk Pacar Pemuda di Tebo Diciduk di Warung Nasi Uduk

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

TEBO – Pelarian peorang pria berinisial MF (19) warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berakhir.

Ia ditangkap Polisi atas laporan telah merudapaksa pacarnya PH (16), yang masih di bawah umur.

Ia ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan usai dilaporkan keluarga korban ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Minggu (30/7/23).

Rezka mengatakan, pelaku diamankan di tempat ia bekerja di warung jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023).

“Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.

Kasat menyebut sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya.

“Sejauh ini (korban) tidak hamil,” sebutnya.

Lanjut Kasat aksi pemerkosaan itu terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu disalah satu tempat di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kepada polisi, MF mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.

“Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka,” sebut pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO
Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi
Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Gunakan Banyak Barcode di SPBU, Seorang Sopir Truk Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi
Jadi Korban Curas, Seorang Warga Parit Atong Tanjab Barat Alami Luka Tusuk dan Bacok
DPO Pembunuhan Sopir Travel  Kuala Tungkal Dibekuk Ditreskrimum Polda Jambi Dihadiahi Timah Panas
Berita ini 105 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:16 WIB

Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:25 WIB

Tertunduk Lesu, Pelaku Curanmor di 13 TKP Dibekuk Polisi

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:02 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Amankan Maling Kulit Manis, Satu Lagi DPO

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:57 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Kembali Gagalkan Peredaran 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:05 WIB

Polda Jambi Kembali Tangkap Pelaku Ketiiga Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal

Berita Terbaru