Kabur 5 Bulan Usai Dilaporkan Seruduk Pacar Pemuda di Tebo Diciduk di Warung Nasi Uduk

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

Pelaku Berinisial MF (19) Saat Menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tebo. FOTO : humas Res

TEBO – Pelarian peorang pria berinisial MF (19) warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berakhir.

Ia ditangkap Polisi atas laporan telah merudapaksa pacarnya PH (16), yang masih di bawah umur.

Ia ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan usai dilaporkan keluarga korban ke Polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Minggu (30/7/23).

Rezka mengatakan, pelaku diamankan di tempat ia bekerja di warung jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023).

“Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.

Kasat menyebut sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya.

“Sejauh ini (korban) tidak hamil,” sebutnya.

Lanjut Kasat aksi pemerkosaan itu terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu disalah satu tempat di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Kepada polisi, MF mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.

“Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka,” sebut pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatstungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Perpustakaan Berperan Penting dalam Proses Pembinaan Warga Binaan di Lapas Muara Tebo
Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Lapas Tebo Fasilitasi Warga Binaan Gelar Ujian Paket B dan C
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Berita ini 105 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 19:22 WIB

Perpustakaan Berperan Penting dalam Proses Pembinaan Warga Binaan di Lapas Muara Tebo

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Berita Terbaru

Jamal Darmawan Sie bersama relasi yang datang Silaturrahmi (LT)

Berita

Harapan Warga Tionghoa di Tahun Ular Kayu Imlek 2025

Rabu, 29 Jan 2025 - 13:11 WIB