TEBO – Pelarian peorang pria berinisial MF (19) warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo berakhir.
Ia ditangkap Polisi atas laporan telah merudapaksa pacarnya PH (16), yang masih di bawah umur.
Ia ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 5 bulan usai dilaporkan keluarga korban ke Polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya pelaku pencabulan anak di bawah umur sudah diamankan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Minggu (30/7/23).
Rezka mengatakan, pelaku diamankan di tempat ia bekerja di warung jualan nasi uduk di kawasan Sipin, Kota Jambi pada Jumat (28/7/2023).
“Pelaku ini terkenal lihai saat akan ditangkap. Namun berkat kerjasama Tim gabungan Polresta Jambi dan beberapa hari dilakukan pemantauan, pelaku berhasil kita tangkap di tempat kerjanya,” ujarnya.
Kasat menyebut sesaat setelah kejadian pemerkosaan itu, pelaku kabur dari wilayah asalnya di Tebo. Apalagi ia mengetahui telah dilaporkan oleh keluarga mantan pacarnya.
“Sejauh ini (korban) tidak hamil,” sebutnya.
Lanjut Kasat aksi pemerkosaan itu terjadi saat mereka masih berpacaran pada 9 Februari 2023 lalu disalah satu tempat di Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
“Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
Kepada polisi, MF mengaku pemerkosaan tersebut dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Pelaku mengakui bahwa pernah menjalin hubungan bersama korban.
“Korban mantan pacar saya, persetubuhan itu kami lakukan karena sama sama suka,” sebut pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 76 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal