Kalah Cepat Keburu Diamankan Polisi, Kurir Sabu Gagal Kirim Barang Pesanan

- Redaksi

Kamis, 8 Juni 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH gelar barang bukti dan tersangka (02) kurir Narkotika yang diamankan saat konferensi pers, Kamis (8/6/23). FOTO : Hmsrestjb

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH gelar barang bukti dan tersangka (02) kurir Narkotika yang diamankan saat konferensi pers, Kamis (8/6/23). FOTO : Hmsrestjb

KUALA TUNGKALSatuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dibawa terduga Pelaku dari Medan menuju Pekanbaru Riau.

Kalah cepat dengan Petugas yang melakukan pemantauan, S (30) Warga Dusun Balam Jaya, Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ini yang merupakan kurir gagal antarkan pesanan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH mengatakan Pelaku S (30) diamanakan Sabtu (27/5/23) saat akan melakukan transaksi Narkotika yang dibawa dari Medan menuju Pekan Baru Riau dan akan diturunkan di Wilayah Tungkal Ulu Tanjung Jabung Barat.

Modus operandinya pelaku menggunakan jasa transportasi pengiriman paket membawa Narkotika jenis Sabu-Sabu dan berhasil diamanakan di wilayah hukum kita,” ungkap AKBP Padli kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (8/6/23).

Awalnya info dari Masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu dalam jumlah besar di wilayah Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  Pengetatan PPKM Level 4 Kota Jambi Resmi Dihentikan

“Informasi pengiriman Sabu-Sabu sudah didapatkan dari awal Bulan Mei 2023. Tim setiap Hari melakukan pemantauan di titik lokasi transit jasa transportasi pengiriman paket yang digunakan pelaku untuk mengirim Narkotika,” beber Kapolres.

“Paket yang dikirim hanya tertera nama pengirim tanpa ada nama penerima,” imbuhnya.

Kemudian kata Kapolres, Minggu (27/5/23) terlihat seseorang dengan gelagat mencurigakan membawa kardus. Melihat hal itu petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan terduga pelaku.

“Hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika diduga Sabu-Sabu seberat 1.043,81 Gram Bruto yang dikemas dalam 1 Kardus paket makanan Mie Lidi Buah Duku dan Teh China Guanyinwang yang juga menjadi Barang Bukti,” ungkap lulusan Akpol 2003 ini.

BACA JUGA :  Sempat Jadi DPO Kasus Baby Lobster, IL Akhirnya Ditangkap Polisi

Kepada Petugas kata Kapolres, Tersangka yang positif menggunakan methamfetamin ini baru satu kali melakukan upaya pengiriman Narkotika.

“Atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika ini kata AKBP Padli, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 667 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru