KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Rapat umum atau kampanye tertutup Bakal Calon Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tiga hari setelah penetapan Calon.
Adapun penetapan pasangan Bacalon dilakukan pada 23 September. Kemudian tanggal 24 pencabutan nomor urut pasangan Calon. Berarti kampanye pada tanggal 26 September 2020.
Hal ini di sampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat, Hairudin, S.Sos di Kantor KPU, Kamis (10/09/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, teknis kampanye seperti biasa. Seperti kampanye pada umumnya. Hanya saja, ia mengingatkan kepada Bapaslon agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa berdasarkan rapat melalui daring bersama pihak terkait, disampaikan telah diputuskan untuk pembatasan pelaksanaan kampanye.
“Untuk rapat umum itu maksimalnya hanya 100 orang. Sementara untuk di rapat tertutup maksimal hanya 80 orang, termasuk nanti pada saat debat,” sebutnya.
Ia menegaskan pembatasan itu berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid 19.
Sementara soal pelaksanaan debat nantinya juga kata Hairudin akan dilakukan secara tertutup di studio. Untuk itu nantinya, diminta kepada seluruh bakal calon untuk tidak membawa pendukung terlalu banyak.
“Ini untuk menerapkan protokol kesehatan. Jika melebihi dari kapasitas artinya kan melanggar, dan ini kewenangan di Bawaslu,” pungkasnya.(Hr)