Kapolda, Tekan Covid-19 di Jambi Perlu Payung Hukum Untuk Penegakan SPPK

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2020 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi via zoom meeting di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Jambi, Jumat (07/08/20)

FOTO : Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi saat Mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Jambi via zoom meeting di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Jambi, Jumat (07/08/20)

JAMBI –  Adanya peningkatan angka terkonfirmsi positif Covid-19 di Provinsi Jambi belakangan ini, Gubernur Jambi Fachrori Umar langsung menggelar rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi di ruang kerja Gubernur Jambi, Jumat (07/08/20).

Rapat evaluasi dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI M Zulkifli, Penjabat Sekda Provinsi Jambi Sudirman, kepala BPBD Provinsi Jambi Bachyuni Deliansyah, Karo Ops Polda Jambi, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, dan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi serta seluruh perwakilan gugus tugas kabupaten/kota via zoom meeting.

Gubernur Jambi Fachrori Umar menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan demi menghentikan penyebarluasan Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi menyorot peningkatan kasus positif di Jambi belakangan ini karena melemahnya pengawasan orang setelah lebaran Idul Fitri lalu.

“Artinya akankah Jambi mengambil langkah pembatasan pintu masuk orang lagi, karena di daerah Provinsi lain sudah menerapkan itu untuk tekan masuknya kasus yang dibawa orang dari zona merah,” sebutnya.

Tak hanya itu, Kapolda juga mendorong perlunya payung hukum di kabupaten/kota sesuai Instruksi Presiden tentang Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan (SPPK) yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Maskud kita agar teman Pol-PP di daerah bisa menertibkan pelanggar protokol kesehatan, nanti kita Polri dan TNI akan dukung pengawasannya di daerah,” sebutnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda
8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu
Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat
Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar
Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026
BKPSDM Tanjab Barat Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Publik
Daftar 10 Nama Yang Mendapat Status Pahlawan Nasional Ditetapkan Prabowo
Ini Kuota Haji Setiap Provinsi Tahun 2026, Jambi Dapat Jatah 3.276 Jamaah
Berita ini 537 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:14 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik Asisten I dan Kepala Bapeda

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:12 WIB

8 Desa di Tanjab Barat Dilakukan Pemilihan Kades Pergantian Antar Waktu

Kamis, 27 November 2025 - 00:02 WIB

Kantor SAR Jambi Kirim 10 Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatera Barat

Sabtu, 22 November 2025 - 23:43 WIB

Untuk Porprov 2026 di Tanjab Barat, Pemprov Jambi Siapkan Anggaran Rp 10,8 Miliar

Kamis, 20 November 2025 - 18:35 WIB

Pemprov Jambi Pastikan Tidak Ada Pemangkasan TPP ASN 2026

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB