Kapolres Sarolangun ; Motif Penembakan Satpam Perkebunan PT PAM Karena Kesal….

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman. FOTO : HMS/Dhea.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman. FOTO : HMS/Dhea.

SAROLANGUN – Kasus penembakan terhadap Fendi Felipus Dethan (25) Satpam Perkebunan PT PAM Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun, Kamis, (26/7/23) berhasil diungkap Polres Sarolangun.

Kurang dari 30 jam para pelaku yang berjumlah 3 orang berhasil dibekuk. Polisi juga berhasil mengungkap motif penembakan tersebut.

Ketiga pelaku adalah HM (20), AND (19), SN (20) merupakan warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyebutkan motif penembakan dilatari oleh rasa kesal, karena mereka (para pelaku) kepergok maling sawit di Perkebunan PT PAM dan motornya di tahan oleh korban.

“Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata menembak korban,” ungkap Kapolres, Jumat (28/7/23).

AKBP Imam menyebut, kronologis kejadian penembakan pada Rabu 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB di Camp A5 PT. PAM.

Sebelum kejadian, Fendi (korban) bersama Marcel, selanjutnya Marcel menyuruh korban masak sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4 yang jarak sekira 500 meter.

Tak lama kemudian Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang.

Saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi bersimbah darah diduga terkena tembakan.

“Para pelaku kita amankan di rumah Kepala Desa Sepintun,” sambung Kapolres.

Ketiga pelaku mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Api

“Senjata api jenis kecepak juga kita amankan,” ujar Imam.

Para pelaku akan disangakan Pasal 338 KUHP Pidana yaitu diancam pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Dhea

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama
Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru
Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga
Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP
Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal
Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati
Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu
Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online
Berita ini 176 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:03 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu, Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama

Jumat, 19 Januari 2024 - 12:03 WIB

Sosok Aipda Sunaryo Bhabinkamtibmas Polres Sarolangun yang Hibahkan Tanah Pribadi Untuk Kantor Desa Pemekaran Baru

Minggu, 14 Januari 2024 - 18:46 WIB

Peduli Korban Banjir, Kapolres Sarolangun Turun Langsung Bantu Evakuasi Warga

Rabu, 13 Desember 2023 - 18:50 WIB

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal di Gereja HKBP

Rabu, 6 Desember 2023 - 18:52 WIB

Polisi Ringkus 4 Orang Pemasak Minyak Ilegal

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:11 WIB

Polres Sarolangun Belender 985,91 Gram Narkotika Jenis Sabu

Jumat, 27 Oktober 2023 - 12:38 WIB

Pemicu Istri Gugat Cerai Suami di Sarolangun Salah Satunya Judi Online

Berita Terbaru