Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

SAROLANGUN – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, AD, (30), AS (21) dan HT (28) terancam hukuman mati.

Satu diantara tiga orang kurir tersebut berinisial HT (28) seorang perempuan janda beranak dua.

Polisi menjerat ketiganya dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman saat pemimpin kegiatan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dari ketiga kurir tersebut, di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).

AKBP Imam lalu mengungkap peran masing-masing pelaku. Pelaku AD dan AS berperan menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi dibawa ke Sarolangun.

Adapun HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.

AD dan AS ditangkap pada Minggu (12/11/23) di Jalan masuk Perkantoran Bupati Sarolangun RT. 13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram).

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali, Polisi kemudian mengamankan satu orang wanita berinisial HT

Imam menyebut, pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun.

AKBP Imam mengatakan saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut.

“Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut bersama jajaran Forkopimda Sarolangun.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap AKBP Imam.

Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang diusnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi
Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus
Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi
Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Respons Cepat Bencana Banjir, Korem 042/Gapu Kerahkan Personel Evakuasi Warga Merangin dan Sarolangun
Operasi Senyap di Teluk Sialang: Tiga Pengedar Narkoba Bertekuk Lutut! Bantal Guling Jadi Brankas Sabu
Jejak CCTV Masjid Bongkar Aksi Pencuri Sepeda Listrik: Polsek Tungkal Ulu Ringkus Pelaku di Pelabuhan Dagang
Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Pencurian 6 TKP, Bobol Rumah Hingga Kantor PMD dan PKK
Berita ini 372 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 00:02 WIB

Biar Kuat Kerja Seharian, Alasan 2 Wanita di Tebo Nekat Nyabu Hingga Berakhir di Tangan Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:59 WIB

Jejak Rantai Haram di Tanjab Barat: Dua Pengedar Disikat, Jaringan Lapas Terendus

Selasa, 28 April 2026 - 18:24 WIB

Empat Pengerar Sabu dan Ganja di Betara Dicuduk Polisi

Selasa, 28 April 2026 - 17:38 WIB

Gurita Malaysia” Diputus di Tol Lubuk Pakam: Polresta Deli Serdang Sita 53 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Senin, 27 April 2026 - 15:29 WIB

Respons Cepat Bencana Banjir, Korem 042/Gapu Kerahkan Personel Evakuasi Warga Merangin dan Sarolangun

Berita Terbaru