Janda Muda Beserta 2 Pria di Sarolangun Terancam Hukuman Mati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 01:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

Ketiga Pelaku Narkoba dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) Yakni AD, (30), AS (21) dan HT (28) dihadirkan Saat Pemusnahan Barang Bukti. [FOTO : humas.polri.go.id]

SAROLANGUN – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram) di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, AD, (30), AS (21) dan HT (28) terancam hukuman mati.

Satu diantara tiga orang kurir tersebut berinisial HT (28) seorang perempuan janda beranak dua.

Polisi menjerat ketiganya dengan beberapa pasal, diantaranya pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, hukuman maksimal pidana mati dan seumur hidup,” ungkap Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman saat pemimpin kegiatan pemusnahan barang bukti 1 kilogram sabu dari ketiga kurir tersebut, di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).

AKBP Imam lalu mengungkap peran masing-masing pelaku. Pelaku AD dan AS berperan menerima barang dari kurir yang berada di wilayah Jambi dibawa ke Sarolangun.

Adapun HT berperan mengatur strategi, mempertemukan AD dan AS dengan siapa saja calon pembelinya serta diedarkan di wilayah Sarolangun.

AD dan AS ditangkap pada Minggu (12/11/23) di Jalan masuk Perkantoran Bupati Sarolangun RT. 13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun barang bukti Sabu berat netto kurang lebih hampir 1 Kilo Gram (985, 91 Gram).

Selanjutnya dilakukan pengembangan kembali, Polisi kemudian mengamankan satu orang wanita berinisial HT

Imam menyebut, pelaku AD dan AS merupakan warga dari Kecamatan Pauh sedangkan HT warga Kecamatan Sarolangun.

AKBP Imam mengatakan saat ini Polres Sarolangun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai bandar atau pemilik barang haram yang dibawa ketiga kurir tersebut.

“Ketiganya kurir. Hal ini masih kita dalami siapa pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilo gram dari tangan tiga tersangka tersebut bersama jajaran Forkopimda Sarolangun.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap AKBP Imam.

Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang diusnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.(*)

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Berita ini 375 kali dibaca
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Berita Terbaru