SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Kapolres) Sarolangun musnahkan 985,91 Gram Narkotika jenis Sabu, Kamis (30/11/23).
Pemusnahan dipimping langsung Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman bersama jajaran Forkopimda Sarolangun, Waka Polres Sarolangun, Kompol Amos Yosua Vicnolar Lubis dan PJU Polres Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres beberapa waktu lalu dengan tiga orang tersangka dan barang bukti seberat 985,91 gram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pelaku penyalahgunaan Narkotika Inisial AD, (30), AS (21) dan HT (28) juga turut dihadrkan dalam kegiaatan tersebut.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menekan peredaran penyalahgunaan Narkotika dan bertujuan untuk mencegah dan mengurangi resiko kemungkinan terjadinya penyelewengan atau penyalahgunaan barang bukti tersebut oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap AKBP Imam.
Alumni Akpol angkatan 2001 tersebut turut menyampaikan bahwa barang bukti yang diusnahkan ini sudah melalui proses mekanisme dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan pengadilan.
Polres Sarolangun, sambung AKBP Imam terus menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polres Sarolangun untuk menjauhi narkoba apalagi mencoba bahkan menjadi pengedar.
”Kita akan tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang coba-coba menjual atau mengedarkannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry menyebutkan bahwa Narkotika yang dimusnahkan tersebut itu dari pelaku Inisial AD, (30), AS (21) dan HT (28) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.
Ketiganya ditangkap pada Minggu tanggal 12 November 2023 di Jalan masuk Perkantoran Bupati sarolangun RT.13 Kelurahan Sarolangun Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.*
Penulis : Syah/BIN
Editor : Redaksi
Sumber Berita : bidikindonesianews.co.id