KUALA TUNGKAL – Demi menjaga situasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap aman dan kondusif, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki Warning pedagang agar tidak menjual Minuman Keras (Miras).
Peringatan tersebut disampaikan AKBP Agung Basuki saat memusnahkan Miras jenis tuak dan Miras beragam merek lainnya Selasa (31/12/2024) di Depan Mapolres Tanjung Jabung Barat.
Kapolres menyampaikan sebagai upaya menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, petugas kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan operasi pekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang Bukti yang kita amankan dan musnahkan berupa 300 Liter Tuak, 138 Botol Miras bermacam merek,” ungkapnya.
Pemunsahan dilakukan dengan harapan saat perayaan Tahun baru maupun dalam menjalani rutinitas keseharian kondisi keamanan di Tanjung Jabung Barat tetap berjalan aman.
“Kondisi aman dan kondusif tersebut salah satunya dengan tidak adanya masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum dampak menggunakan miras,” jelasnya.
Masih sehubungan dengan Miras, pimpinan Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat ini dengan tegas mengingatkan kepada Pedagang agar tidak menjual Miras.
“Pedagang yang masih coba-coba menjual meras silahkan saja dan akan kita ambil tindakan tegas,” sebutnya.
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal