Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 2 Desember 2022 - 00:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Mauara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga. FOTO : Polri.go.id

Kapolsek Mauara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga. FOTO : Polri.go.id

BATANGHARI – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Polres Batanghari diserahi senjata api (senpi) rakitan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi, Rabu Sore (30/11/22).

Kapolsek Ma Tembesi IPTU Amran, SH mengatakan 1 Pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

“Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Ma Tembesi Polres Batanghari,” ungkap IPTU Amran, Kamis (1/12/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amran mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Ma Tembesi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.

“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi,” timpalnya.

Selanjutnya, IPTU Amran mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” imbaunya. (Ngah)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Padang–Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas Terjebak
Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Basarnas Jambi Terjunkan Tim Penyelamat
Atasi Kesulitan Warga, Dandim 0415/Jambi Bersama Bupati Batang Hari Resmikan Jembatan Bailey
Bumi Padang Kelapo Membara! Polres Batang Hari Ratakan Rakit Dompeng PETI Ilegal
Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari
Kapolda Jambi Ingatkan Jajaran Polres Batanghari Jangan Terlibat Kegiatan Ilegal
Banjir di Kecamatan Tungkal Jaya, Satlantas Polres Batanghari Anjurkan Pengemudi Lewat Jalur Alternatif Untuk ke Palembang
Posko Mudik dan Tanggap Bencana BPJN di Batanghari Siap Melayani Pemudik, Dilengkapi Fasilitas P3K dan Makanan
Berita ini 673 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 18:05 WIB

Travel Padang–Jambi Terjun ke Sungai Batanghari, Satu Penumpang Tewas Terjebak

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:54 WIB

Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari, Basarnas Jambi Terjunkan Tim Penyelamat

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:48 WIB

Atasi Kesulitan Warga, Dandim 0415/Jambi Bersama Bupati Batang Hari Resmikan Jembatan Bailey

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:00 WIB

Bumi Padang Kelapo Membara! Polres Batang Hari Ratakan Rakit Dompeng PETI Ilegal

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:14 WIB

Polda Jambi Ringkus Dua Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Batang Hari

Berita Terbaru