Kasus PKM Bungku, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Ditahan Polda Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 25 November 2022 - 11:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Tipikor Polda Jambi hari ini menahan 5 Orang Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kamis (24/11/22). FOTO : Ist/TribunJambi.

Penyidik Tipikor Polda Jambi hari ini menahan 5 Orang Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kamis (24/11/22). FOTO : Ist/TribunJambi.

JAMBI – Penyidik Subdit III, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi, resmi menahan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Kamis (24/11/22).

Lima orang tersebut salah satu diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari EY.

Kemudian pihak lain inisial AT, MF, DH dan AG yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pembangunan puskesmas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan, ke lima tersangka ini resmi ditahan, untuk mempermudah proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.

“Untuk mempermudah dalam rangka tahap II, kami melakukan penahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai hari ini,” kata Ade.

Saat ini kata Ade Dirman, pihaknya tengah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” ujarnya.

Ade mengatakan penahanan kelimanya terhitung mulai Kamis, 24 November 2022 hari ini.

AKBP Ade menjelaskan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polres Batanghari, akan tetapi tak kunjung selesai, sehingga Polda Jambi mengambil alih.

“Dan kami menangani, memproses apa yang kurang hasil koordinasi dengan JPU,” tutupnya.

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan, Elfie Yennie atau EY diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp6.353.034.508,39.

Dikatakan, pembangunan Puskesmas Bungu menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar dan Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88,76 persen saat 28 Desember tahun 2020.

“Akan tetapi langsung dilakukan serah terima dengan PHO dengan progres dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar,” terangnya.

Pengungkapan ini kata Tory berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kejanggalan dalam proyek pembangunan.

Awalnya, kasus ini ditangani oleh Polres Batanghari, kemudian ditarik ke Polda Jambi.

Lanjut Tory, mengatakan berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, bangunan PKM tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.

“Ya pembangunan tidak memenuhi kelayakan,” katanya beberapa waktu lalu.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan
Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari
Polsek Betara Turun Cek Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Muntialo
Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat
Kemnaker Paparkan Langkah Konkret Indonesia Hadapi Perubahan Dunia Kerja di Forum ASEAN
Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari
Kementerian ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul untuk Wujudkan Peralihan Hak Terintegrasi dengan Target Penyelesaian 10 Hari
Pertamina Patra Niaga Raih Impact Commitment Awards di Ajang Investortrust CSR Awards 2026
Berita ini 596 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:15 WIB

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Balik Nama Sertipikat Selesai Lebih Cepat, Masyarakat Rasakan Kepastian Layanan PERINTIS 10 Hari

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Polsek Betara Turun Cek Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU Muntialo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Ikut Menyempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terbaru